Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Sosial · 6 Mar 2025 17:12 WIB

Angka Perceraian di Probolinggo Meningkat, Selama Februari 196 Wanita jadi Janda


					Kantor Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Perbesar

Kantor Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Probolinggo,- Kasus perceraian di Kabupaten Probolinggo, masih tergolong tinggi. Bahkan selama Februari, wanita bersuami yang alih status sebagai janda jumlahnya meningkat dibandingkan Januari.

Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Faruq mengatakan, selama februari Pengadilan Agama (PA) Kraksaan telah menerima 228 perkara cerai.

Dari jumlah perkara tersebut, 196 di antaranya telah diputus. Sedangkan, pada Januari lalu terdapat 225 perkara cerai, dengan 154 perkara yang diputus.

“Setiap perkara perceraian yang masuk, kami upayakan mediasi dulu, harapannya tentu tidak lanjut bercerai. Tapi, jika keduanya (suami dan istri, red) ngotot bercerai maka lanjut di persidangan,” kata Faruq, Kamis (6/3/25).

Faruq melanjutkan, dari 228 perkara cerai yang diterima selama Februari, 66 di antaranya merupakan perkara cerai talak atau perkara cerai yang diinisiasi oleh pihak suami.

Sedangkan 162 lainnya merupakan perkara cerai gugat atau perkara cerai yang diinisiasi oleh pihak istri.

Sedangkan untuk 196 perkara cerai yang diputus 49 di antaranya merupakan cerai talak. Sedangkan jumlah untuk cerai gugat mencapai 147 perkara.

Menurut Faruq, dari jumlah perkara tersebut, faktor terbanyak yang melatarbelakangi cerai adalah pertengkaran yang terjadi secara terus menerus.

Kemudian ada faktor ekonomi, hadirnya orang ketiga, hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Agar tidak mudah bercerai, tentu pasangan itu harus sadar bahwa perkawinan adalah hal yang sakral, setiap permasalahan semestinya diselesaikan dengan kepala dan hati yang dingin, agar tidak berujung pada perceraian,” tuturnya. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol

3 Agustus 2025 - 13:36 WIB

Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar

2 Agustus 2025 - 08:22 WIB

Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

1 Agustus 2025 - 20:27 WIB

Jalur Piket Nol Makai Sistem Buka-Tutup Untuk Menghindari Kepadatan Lalulintas

31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Medan Ekstrem, BPBD Lumajang Distribusikan Bantuan ke Sumberlangsep Pakai Alat Berat Terjang Sungai

31 Juli 2025 - 17:18 WIB

Penerima PKH di Lumajang Tak Lagi Wajib Pasang Tulisan ‘Keluarga Miskin’

30 Juli 2025 - 18:28 WIB

Warga Jember Beli BBM Hingga 250 Liter di Lumajang, Sebagian Dijual Kembali

30 Juli 2025 - 11:48 WIB

Harga BBM Eceran di Lumajang Tembus Rp35 Ribu per Botol

30 Juli 2025 - 11:14 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Trending di Pemerintahan