Menu

Mode Gelap
Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025 Diduga Ayan Kambuh Saat Berkendara, Pemotor di Pasuruan Tewas Tabrak Rumah Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

Hukum & Kriminal · 8 Jan 2025 14:27 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan di Blandongan, Semua Adegan Sesuai Keterangan Awal


					Rekontruksi kasus pembunuhan yang digelar Polres Pasuruan Kota.
Perbesar

Rekontruksi kasus pembunuhan yang digelar Polres Pasuruan Kota.

Pasuruan, – Tim penyidik Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Jelakrejo, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, pada Rabu (8/1/2025) pagi.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk memberikan gambaran nyata dari kejadian tragis tersebut dan membantu penyidik dalam menemukan fakta serta bukti tambahan guna memperkuat proses hukum.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa menjelaskan, rekonstruksi melibatkan sebanyak 29 adegan yang diperagakan oleh tersangka SA (39) bersama para saksi.

Adegan dimulai dari persiapan tersangka, seperti menyiapkan pisau, hingga tindakan penusukan terhadap korban TW (41), mengganti pakaian, dan akhirnya kembali ke rumahnya.

“Tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan fakta yang diperoleh penyidik,” ujar Choirul.

Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh delapan orang saksi yang turut memberikan keterangan sesuai fakta kejadian. Berdasarkan hasil rekonstruksi, tidak ditemukan perbedaan antara keterangan tersangka dan saksi dengan bukti yang telah dihimpun oleh penyidik.

“Dari hasil rekonstruksi tidak ditemukan perbedaan keterangan antara tersangka dan saksi dengan fakta fakta yang didapatkan oleh penyidik,” tambah Choirul.

Diketahui, kasus pembunuhan ini bermula dari dendam lama yang dipicu oleh dugaan perselingkuhan tiga tahun lalu antara korban TW dan istri pelaku SA.

Pelaku yang merasa terhina memendam dendam selama bertahun-tahun hingga akhirnya menyerang korban dengan pisau pada Senin (9/12/2024) malam.

Korban TW tewas setelah mengalami empat luka tusukan di dada dan punggung. Polisi berhasil menangkap SA tak lama setelah kejadian dan menetapkannya sebagai tersangka. Pelaku mengaku, merencanakan pembunuhan tersebut satu minggu sebelumnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 159 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal