Menu

Mode Gelap
Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025 Diduga Ayan Kambuh Saat Berkendara, Pemotor di Pasuruan Tewas Tabrak Rumah Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

Hukum & Kriminal · 21 Okt 2024 16:44 WIB

Lumajang Rawan Sabu-Sabu dan Ganja


					Istimewa. Perbesar

Istimewa.

Lumajang, – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lumajang ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Senin (14/10/24) malam. Setidaknya, dari hasil penangkapan tersebut, Polres Lumajang mengamankan 53,59 gram sabu-sabu.

Yang artinya, Kabupaten Lumajang sangat rawan akan peredaran narkoba. Tidak hanya narkoba, beberapa waktu lalu, di kawasan Kecamatan Senduro, tepatnya di Desa Argosari, ditemukan ladang ganja yang luasnya mencapai satu hektar lebih dengan 41.152 batang pohon ganja, dan 10 kilogram (kg) ganja kering.

Adanya temuan tersebut, tentunya Kabupaten Lumajang menjadi catatan penting setelah Provinsi Aceh yang terkenal dengan tanaman ganja.

Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Haris Harianto membenarkan, penangkapan barang haram tersebut berdasarkan laporan dari warga.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat kami amankan orang berinisial D (25), warga Desa Boreng, Kecamatan/Kabupaten Lumajang,” kata Haris, Senin (21/10/24).

Bahkan, pihak Polres Lumajang telah mengamankan beberapa barang bukti yang diduga sebagai alat pelengkap peredaran sabu-sabu.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti, sabu-sabu yang dikemas beberapa paket, timbangan digital, dan handphone,” ungkapnya.

Akibat dari peredaran narkoba tersebut, D yang merupakan pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2, dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 207 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal