Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 21 Agu 2024 09:33 WIB

Berkas Jaksa Gadungan Lengkap, Jaksa Mulai Siapkan Tuntutan


					Lengkap: Tim Jaksa Kejari Kabupaten Probolinggo menerima penyerahan tersangka Arsumi Maharani. Selasa (20/8/2024). Perbesar

Lengkap: Tim Jaksa Kejari Kabupaten Probolinggo menerima penyerahan tersangka Arsumi Maharani. Selasa (20/8/2024).

Probolinggo, – Arsumi Maharani (34), warga Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan kini harus bersiap menerima tuntutan pidana dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Ia harus mempertanggungjawabkan aksi tipu-tipunya dengan modus menjadi jaksa (gadungan).

Kasi Intel pada Kejari Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra mengatakan, berkas perkara kasus jaksa gadungan Arsumi kini sudah dinyatakan P21 atau lengkap. Kini Arsumi sudah mendekam di balik jeruji besi Kejari Kabupaten Probolinggo.

“Betul sudah P21, kemarin (Selasa, Red.) sore penyerahan tersangka dan barang buktinya dengan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dari Polres ke kami,” katanya, Rabu (21/8/2024) .

Di Kejari Kejaksaan, Arsumi akan ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 20 Agustus – 8 September untuk selanjutnya dimulai proses penuntutan. Arsumi sendiri disangka melanggar pasal 372 KUHP yang berkaitan dengan penipuan.

“Atau pasal 378 KUHP karena mengaku sebagai jaksa dan menerima uang mencapai puluhan juta rupiah dengan janji menjadikan pegawai kejaksaan pada beberapa orang korbannya,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Arsumi diamankan petugas pada Jumat (21/6/2024) lalu. Ia diamankan dengan sangkaan penipuan.

Modusnya ia mengaku sebagai pegawai Kejari Kabupaten Probolinggo, kepada korbannya. Ia menjanjikan pekerjaan di institusi kejaksaan tanpa harus memgikuti tes, namun kepada korbannya, Arsumi minta sejumlah uang. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal