Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Hukum & Kriminal · 2 Jul 2024 22:17 WIB

Polres Lumajang Kembali Panggil Pengasuh Ponpes yang Nikahi Perempuan Dibawah Umur


					LAPORAN: Korban bersama orang tuanya saat melapor ke Polres Lumajang. (foto: Asmadi). Perbesar

LAPORAN: Korban bersama orang tuanya saat melapor ke Polres Lumajang. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Polres Lumajang kembali memanggil ER, pengasuh ponpes di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, tersangka pelaku pernikahan anak dibawah umur.

Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim mengatakan, pihaknya sudah memanggil tersangka melalui surat tertulis. Namun, hingga saat ini, ER belum mendatangi Polres Lumajang.

“Saat ditelusuri dirumahnya, ternyata rumah pelaku tertutup, dan tidak ada tanda-tanda ada penghuninya,” kata Rohim, Selasa (2/7/24).

Meski mangkir dari panggilan polisi, namun ER telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan korban, keterangan saksi dan alat bukti yang dikantongi kepolisian.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sudah kami kirimkan surat panggilan (kedua) juga,” imbuh Rohim.

Saat ini, menurut Rohim, korban mengalami trauma psikologis. Bahkan, akhir -akhir ini korban lebih memilih mengurung diri daripada keluar rumah.

Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Lumajang, Muhammad Mudhofar mengatakan, pihaknya akan memantau langsung ponpes yang berada di kaki Gunung Semeru itu.

Bahkan, pihaknya telah melaporkan kejadian itu ke Kanwil Kemenag Jawa Timur. “Kami berkoordinasi dengan Kemenag Jawa Timur terkait evaluasi pendidikan di lingkungan pesantren di Lumajang,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, ER, pengasuh ponpes dilaporkan ke Polres Lumajang karena menikahi wanita berusia 16 tahun, MR, tanpa izin dan restu dari orang tuanya.

Ayah korban, MT, mengaku sangat kecewa karena putrinya diketahui telah hamil berdasarkan gunjingan yang menyebar di masyarakat luas, bukan atas izin dari pelaku.

Usai mendapat laporan dari orang tua korban, aparat kepolisian melayangkan panggilan kepada ER. Namun ia mangkir sehingga aparat kepolisian menggelar gelar perkara dan menetapkan ER sebagai tersangka. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rohim


 

Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal