Menu

Mode Gelap
Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama

Hukum & Kriminal · 20 Okt 2024 15:40 WIB

Nambah Penghasilan, Jual SS, Pengusaha Pakan Burung di Pasuruan Ditangkap


					Tersangka beserta barang bukti. Perbesar

Tersangka beserta barang bukti.

Pasuruan, – Satreskoba Polres Pasuruan menggerebek sebuah toko pakan burung milik Wahyudi (42), warga Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Kamis (17/10/2024). Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu-sabu (SS) milik tersangka.

Kasat Resnarkoba, Iptu Agus Yulianto mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Polisi pun langsung menyelidiki dan menangkap Wahyudi sekitar pukul 17.00 WIB.

“Saat digeledah, kami menemukan dua paket sabu-sabu dengan total berat 1,91 gram, timbangan elektrik, alat takar, dan sebuah handphone,” katanya.

Hasil interogasi menunjukkan, Wahyudi nekat melawan hukum dengan menjual sabu-sabu karena pendapatan minim dari usaha pakan burung dan kebutuhan ekonomi yang tinggi.

“Dia beralasan pendapatan dari usaha pakan burung sangat kecil, sehingga untuk menambah penghasilan, Wahyudi terpaksa menjadi pengedar sabu-sabu,” jelas Agus.

Akibat perbuatannya, Wahyudi dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (*)

 

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


 

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal