Menu

Mode Gelap
Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

Hukum & Kriminal · 20 Jun 2024 20:41 WIB

Jadi Saksi Pembunuhan di Lekok, Istri Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati


					SAKSI: Devi Mayasari, 40, (tanpa masker), istri korban pembunuhan minta terdakwa dihukum seberat-beratnya. (foto: Moh. Rois). Perbesar

SAKSI: Devi Mayasari, 40, (tanpa masker), istri korban pembunuhan minta terdakwa dihukum seberat-beratnya. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Sidang kasus pembunuhan yang terjadi di samping toko klontong Dusun Mangkrengan, Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, digelar di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Kamis (20/6/2024) siang.

Sidang ini merupakan yang kesekian kalinya. Kali ini, persidangan menghadirkan Devi Mayasari (40), istri korban pembunuhan sebagai saksi.

Di ruang sidang, Devi tidak kuasa menahan air matanya saat menceritakan kembali kejadian tragis yang menimpa suaminya.

Ia mengungkapkan bahwa terdakwa, Ruslan Abdul Gani Tedjokusumo, memiliki hutang kepada Eddy sebesar Rp 1,5 miliar.

“Hutang itu berawal dari pinjaman uang yang dilakukan terdakwa kepada suami saya secara bertahap,” ungkap Devi.

Menurut Devi, terdakwa pertama kali meminjam uang sebesar Rp 340 juta pada November 2023. Kemudian disusul dengan pinjaman senilai Rp 325 juta, Rp 500 juta, dan Rp 280 juta.

“Seminggu sebelum kejadian, suami saya sempat menagih hutang tersebut kepada terdakwa karena uang itu akan digunakan sebagai modal usaha,” jelas Devi.

Devi menceritakan, pasca pembunuhan, terdakwa sempat menghubunginya dan mengakui perbuatannya. Ia kemudian dihubungi oleh pihak kepolisian dan diberitahu bahwa suaminya telah ditemukan dengan kondisi penuh luka akibat senjata tajam.

“Suami saya adalah tulang punggung keluarga yang harus menafkahi 4 orang anak. Saya mohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum seberat-beratnya,” pinta Devi dengan suara bergetar.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Habi Burohim, menyatakan, terdakwa didakwa dengan pasal 340 KUHP, ancaman hukuman penjara mulai dari 20 tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati.

Seperti diketahui, Eddy Santoso (42), warga Kabupaten Sidoarjo, ditemukan tewas bersimbah darah di samping toko klontong pada tanggal 2 Desember 2023.

Korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri, lengan kanan, dan pipi kiri.

Setelah melakukan pembunuhan, Ruslan menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Ia mengaku khilaf dan menyesal atas perbuatannya.

Namun Ruslan juga berdalih bahwa ia tindakannya itu dilakukan secara refleks karena lokasi kejadian dianggapnya angker.

Sidang kasus pembunuhan ini masih akan terus berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lainnya. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal