Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Hukum & Kriminal · 21 Mei 2024 13:44 WIB

Kenal lewat Tik-tok, Remaja Perempuan asal Malang Diajak ke Bromo lalu Digagahi


					BEJAT: Pelaku pemerkosaan, Zidan Maulana Bahtiar, pria asal Desa Karang Mengga, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, saat diperiksa polisi. (foto: Moh.  Rois). Perbesar

BEJAT: Pelaku pemerkosaan, Zidan Maulana Bahtiar, pria asal Desa Karang Mengga, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, saat diperiksa polisi. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Dunia maya yang seharusnya menjadi tempat hiburan dan silaturrahmi, justru menjadi tragedi bagi NR (20). Perempuan muda asal Kabupaten Malang ini menjadi korban pemerkosaan, yang berawal dari pertemanan di media sosial (medsos).

Kisah pilu ini bermula dari sebuah live TikTok. NR menonton live TikTok Zidan Maulana Bahtiar, pria asal Desa Karang Mengga, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Dari situ kemudian mereka berkenalan. Perkenalan mereka kemudian berlanjut di WhatsApp (WA). Zidan lantas mengajak NR pergi ke kawasan wisata Gunung Bromo, Sabtu (20/4/24).

“Terlapor mengajak korban bertemu dan menjemputnya di rumahnya di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, untuk diajak ke Gunung Bromo,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, Selasa (21/5/24).

Sayangnya, impian mencari suasana baru dengan liburan itu berubah menjadi mimpi buruk bagi NR. Zidan membawa NR ke area perkebunan di Desa Pucangsari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

“Mereka sempat berhenti untuk makan di Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Setelah makan, terlapor mengajak korban menuju rumahnya untuk mengambil mobil. Namun, di tengah perjalanan, terlapor mengubah arah ke area perkebunan atau semak-semak di Desa Pucangsari,” ujar Doni.

Di perkebunan itulah, Zidan melancarkan niat jahatnya. Ia kemudian memaksa NR agar bersedia melakukan hubungan intim.

NR berusaha melawan sekuat tenaga, namun kalah tenaga. Beruntung, NR berhasil melarikan diri dan mendapatkan pertolongan di Puskesmas Purwosari.

“Korban kemudian ditemukan di Puskesmas Purwosari dan keluarga diberitahu tentang keberadaan korban kemudian melaporkannya ke Polres Pasuruan,” jelas Doni.

Mendapatkan laporan dari korban, petugas kepolisian bergerak melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku, Senin (13/5/2024).

“Pelaku kami amankan di pinggir Jalan Raya Surabaya-Malang depan Indomart, Desa Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan,”

Dalam pemeriksaan, Zidan mengakui perbuatannya yang bejat. Dia tak hanya memperkosa NR, tapi juga mengambil HP milik korban dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi.

“Pelaku mengaku melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak satu kali karena hasrat birahi. Selain itu pelaku juga mengaku telah mengambil HP korban karena kebutuhan ekonomi,”

Saat ini, Zidan telah ditahan di Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dia terancam pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 184 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal