Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 14 Mei 2024 18:58 WIB

Diduga Korupsi Dana Desa Rp305 Juta, Eks Kades Kalisemut Lumajang Ditahan


					DITAHAN: Achmad Koezaini, mantan Kepala Desa Kalisemut, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, saat digelandang polisi ke tahanan. (foto: Asmadi). Perbesar

DITAHAN: Achmad Koezaini, mantan Kepala Desa Kalisemut, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, saat digelandang polisi ke tahanan. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Achmad Koezaini, mantan Kepala Desa Kalisemut, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, ditahan oleh Kejaksaan Negeri setempat atas dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2019.

Penahan Koezaini dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang.

“Untuk tersangka ditahan selama 20 hari kedepan untuk mempermudah pelimpahan ke Pengadilan Tindak pidana korupsi Surabaya,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Irwan Lukito Jadi, Selasa (14/5/24).

Selain tersangka, petugas juga menyita beberapa barang bukti, diantaranya berupa sejumlah uang dari tindak kejahatan yang merugikan negara total Rp305 juta itu.

“Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang sudah di ubah menjadi UU nomor 20 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dari Polres Lumajang mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kades.

“Hari ini kita menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Lumajang ke Kejaksaan Negeri Lumajang yaitu mengenai dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2019 di desa Kalisemut, Kecamatan Padang,” bebernya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 196 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal