Menu

Mode Gelap
Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

Hukum & Kriminal · 7 Mei 2024 18:23 WIB

Pengakuan Maling Motor yang Dimassa Warga Triwung Kidul, Sudah Beraksi di 6 TKP


					SPESIALIS: Pradivia Riyandra (37) telah beraksi di 6 TKP berbeda. (foto: Istimewa). Perbesar

SPESIALIS: Pradivia Riyandra (37) telah beraksi di 6 TKP berbeda. (foto: Istimewa).

Probolinggo,- Pasca ditangkap pada Jumat malam (3/5/24), polisi terus mengembangkan kasus yang melibatkan Pradivia Riyandra (37) warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Hasilnya, pelaku melakukan aksi penggelapan di enam TKP.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, dari hasil penyelidikan pasca ditangkap, pelaku merupakan residivis kasus pil koplo.

Selain itu, pelaku juga sudah menggelapkan enam motor di enam TKP yang semuanya di Kota Probolinggo.

“Enam TKP tersebut yakni, Honda Supra X di Jalan Sukun, Kelurahan Triwung Lor, Suzuki NEX di Gang Kenanga Putih, Kelurahan Ketapang, Honda CB150R di Indomaret, Jalan Profesor Hamka, Kelurahan Kademangan.

Kemudian Vario 125 di Kecamatan Kedopok, Yamaha N-Max, Kelurahan Jati, dan Yamaha Mio GT di Kelurahan Kebonsari Kulon,” ujar Zainullah.

Masih dari hasil penyelidikan, sebelum ditangkap pada Jumat kemarin, pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial.

Setelah bertemu, pelaku meminjam motor korban untuk membeli rokok. Bukannya dikembalikan, motor korban dibawa kabur oleh pelaku.

Motor korban yang berhasil dibawa kabur kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, pesta miras, dan membayar kos.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” papar dia.

Diketahui, Pradivia Riyandra babak belur akibat dihajar masa di Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Kamis (2/5/24).

Pradivia jadi bulan-bulanan massa setelah ia diduga membawa kabur motor warga Triwung Kidul. Setelah badak belur, warga menyerahkan tersangka kepada polisi. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Edarkan Narkoba, Pak Haji di Probolinggo Diringkus Polisi

29 April 2025 - 16:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal