Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Politik · 4 Mei 2024 16:48 WIB

Ingin Maju Pilwali Kota Pasuruan via Jalur Independen? Ini Syarat Minimal Dukungan yang Harus Dipenuhi


					SOSIALISASI: KPU Kota Pasuruan menggelar sosialisasi mengenai syarat minimal dan sebaran dukungan bagi bakal calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Pasuruan tahun 2024, Jumat (3/5/24). ((foto: Moh. Rois). Perbesar

SOSIALISASI: KPU Kota Pasuruan menggelar sosialisasi mengenai syarat minimal dan sebaran dukungan bagi bakal calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Pasuruan tahun 2024, Jumat (3/5/24). ((foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan menggelar sosialisasi mengenai syarat minimal dan sebaran dukungan bagi bakal calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Pasuruan tahun 2024, Jumat (3/5/24).

Menurut Ketua KPU Kota Pasuruan, Roice Diana Sari, KPU telah menetapkan syarat minimal calon independen Pilwali Kota Pasuruan 2024 yaitu 15 ribu dukungan atau 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), sejalan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada.

Roice juga mengatakan bahwa dukungan tidak hanya foto copy KTP saja, namun harus disertai pernyataan bermaterai sehingga ada bukti otentik bahwa dukungan itu sah dan faktual.

KPU juga mengatur bahwa syarat minimal dukungan sebanyak 15.440 tersebut harus tersebar minimal di tiga kecamatan di wilayah Kota Pasuruan.

“Apakah itu satu orang satu pernyataan, apa secara kolektif, itu masih belum ada juknisnya. Tetapi yang jelas harus ada penyataan bermaterai dari pendukung,” ujar Roice.

Dijelaskan Roice, bahwa pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.

“Setelah itu baru nanti KPU melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” jelas dia. (*)

 

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik