Menu

Mode Gelap
Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas Cold Storage dan D’Ozone, Senjata Baru Lumajang Jaga Mutu dan Harga Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

Hukum & Kriminal · 26 Apr 2024 15:39 WIB

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo


					DITANGKAP: RB terduga pencuri motor di Alfamart Ketapang diringkus polisi. (Foto: Istimewa) Perbesar

DITANGKAP: RB terduga pencuri motor di Alfamart Ketapang diringkus polisi. (Foto: Istimewa)

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka membawa kabur motor yang terparkir di Alfamart.

Pelaku ditangkap saat hendak mengubah motor hasil curiannya di salah satu lokasi di Kecamatan Kademangan.

Peristiwa ini bermula pada Jumat (19/4/24) pemilik motor yang diketahui bernama AZ (14) warga Kecamatan Kademangan sekitar pukul 22.30 WIB datang ke Alfamart di Jalan Raya Bromo, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan dengan mengendarai motor Yamaha Mio untuk membeli sesuatu.

“Jadi saat masuk ke Alfamart, korban lupa mencabut kunci kontak. Tak lama kemudian korban yang hendak pulang kaget karena motor yang sebelumnya terparkir sudah raib,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’abani, melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Jumat (26/4/2024).

Setelah kejadian, korban kemudian melaporkan kepada Polsek Kademangan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan berdasarkan barang bukti dan keterangan korban.

Empat hari berselang, tepatnya Selasa (23/04/24), ada warga curiga dengan pelaku yang mengecat motor (diduga hasil curian) di Jalan Merbabu, Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan. Warga tersebut kemudian melaporkannya kepada polisi.

Tak lama kemudian petugas datang dan langsung menangkapnya. Setelah dicek nomor rangka dan nomor mesin, dipastikan motor tersebut merupakan motor curian. Polisi kemudian menggelandang RB beserta motor curiannya.

“Dari hasil pemeriksaan, setelah korban masuk dan meninggalkan kontak di motor, pelaku yang ada di lokasi kemudian menaikinya dan kabur dengan motor curian tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” paparnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal