Menu

Mode Gelap
Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

Hukum & Kriminal · 20 Mar 2024 16:37 WIB

Bawa Clurit, Pria asal Malang Ditangkap Polisi di Pasuruan


					DITANGKAP: JY (33) asal Desa Ngondang, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, ditangkap anggota Polsek Kejayan, Polres Pasuruan, karena tepergok bawa senjata tajam. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DITANGKAP: JY (33) asal Desa Ngondang, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, ditangkap anggota Polsek Kejayan, Polres Pasuruan, karena tepergok bawa senjata tajam. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Seorang pria berinisial JY (33) asal Desa Ngondang, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, diringkus polisi karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di jalan raya Dusun Sidowayah, Desa Oro-oro Pule, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (20/3/24) dini hari.

Kapolsek Kejayan, AKP Marti menyebut, penangkapan JY bermula dari informasi dari masyarakat tentang maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah tersebut.

Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian mendapati dua orang mencurigakan yang melintasi jalan desa dengan mengendarai Honda Vario warna merah.

“Sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim mendapati dua orang dengan membawa Honda Vario warna merah. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan senjata tajam jenis celurit,” ungkap Marti.

JY kemudian dibawa ke Polsek Kejayan untuk proses lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin.

“Pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin,” Marti menjelaskan. (*)

 

 

Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 148 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal