Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan Aktivitas Paralayang di Kawasan Bromo Viral, TNBTS Tegaskan Dilarang, Hormati Kesucian Adat Tengger Jelang Konfercab NU Kraksaan, JIN: Regenerasi Pengurus jadi Kunci, Kembalikan Marwah NU Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak Belasan Tahun Berlatih Tilawah, Istiqamah dan Doa Guru Jadi Bekal Herman di Panggung MTQ Jawa Timur 2025

Hukum & Kriminal · 17 Jul 2018 10:59 WIB

‘Nyolong’ di Toko, Pemuda Maron Dihakimi Warga


					‘Nyolong’ di Toko, Pemuda Maron Dihakimi Warga Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Aksi main hakim sendiri terhadap pelaku tindak kirminal kembali terjadi di wilayah Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Pelaku yang tertangkap, sempat dihakimi massa sebelum diselamatkan oleh kepala desa (Kades) setempat.

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian terjadi di toko pracangan milik Riana (42) warga Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, Selasa (17/7/2018). Pencurian dilakukan oleh Saputran Aprillia (28) warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Pelaku melakukan aksinya saat melihat situasi disekitar toko lengang. Pelaku beraksi dua kali. Dalam kesempatan pertama, pelaku membawa tas yang berada didalam toko. Tak puas, pelaku kembali masuk dan mengambil uang yang ada di laci toko.

Nahas, aksi kedua ini justru dipergoki oleh pemilik toko. Spontan korban langsung berteriak maling sehingga menimbulkan kegaduhan. Warga berdatangan dan mengejar pelaku yang mencoba melarikan diri.

“Saya waktu itu ada di dalam rumah, tokonya ada di depan rumah. Begitu kembali ke toko, ternyata ada orang berjaket ambil uang dan barang. Ya saya teriak maling,” kata Riana kepada wartawan.

Sempat dipukuli warga, nyawa korban selamat setelah Kades setempat, Samsul Bahri, membawa pelaku ke rumahnya. Hal ini dilakukan agar aksi main hakim oleh warga tidak sampai merenggut nyawa pelaku. Oleh kades, pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Tiris AKP Ida Bagus Gede KW menyampaikan bahwa dalam tindak pencurian ini pihaknya mengamankan uang hasil curian sebesar Rp. 950 ribu serta satu unit sepeda motor milik pelaku. “Pelaku kami tahan, untuk kelanjutan kasus, masih kami kembangkan,” urai Ida Bagus.

Diketahui, aksi main hakim sebelumnya terjadi di Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris, Senin (9/7/2018) lalu. Saat itu, seorang pelaku pencurian berinisial SH, tewas usai dibakar oleh massa hidup-hidup. Massa tersulut emosi karena pelaku nekad mencuri sepeda motor milik warga, yang diparkir di dalam rumahnya. (*)

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhamad

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Konfercab NU Kraksaan, JIN: Regenerasi Pengurus jadi Kunci, Kembalikan Marwah NU

13 September 2025 - 12:17 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Jelang Konfercab, Nun Alex Sodorkan Nama Gus Hafid sebagai Calon Ketua NU Kraksaan

11 September 2025 - 16:02 WIB

Buruh Tambang di Lumajang Dipertimbangkan jadi Penerima Jaminan Sosial dari DBHCHT

11 September 2025 - 11:15 WIB

Sengketa Tanah di Sukoharjo Paksa DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP

10 September 2025 - 22:01 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal