Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 7 Feb 2024 20:46 WIB

Terbukti Korupsi DD, Kades Keboncandi Pasuruan Divonis 2,6 Tahun


					BERSALAH: Kades Keboncandi, Akhmad Mahrus, usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, beberapa waktu lalu. (foto: Moh. Rois). Perbesar

BERSALAH: Kades Keboncandi, Akhmad Mahrus, usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, beberapa waktu lalu. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Kepala Desa (Kades) Keboncandi, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, Akhmad Makrus (52) menjalani sidang putusan atas korupsi Dana Desa (DD) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (2/2/2024).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangil, Agung Tri Aditya, mengatakan, dalam sidang tersebut, majelis hakim menilai Akhmad Makrus terbukti bersalah.

Hakim lalu menjatuhkan pidana 2,6 tahun kepada Makrus dan denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan.

Tak hanya itu, Makrus juga diwajibkan untuk mengembalikan dana penggelapan sebesar Rp 168 juta. Jika tak mampu membayar, harta benda Makrus akan disita untuk kemudian dilelang oleh negara.

“Jika dalam satu bulan terdakwa tak mampu membayar, ia akan menjalani kurungan penjara selama satu tahun dengan tambahan denda Rp 20 juta,” kata Agung, Rabu (7/2/2024).

Saat ini, dijelaskan Agung, terdakwa masih menjalani hukuman penjara di Rutan Bangil. Barang bukti akan dikembalikan kepada saksi dan terdakwa, sesuai dengan keputusan pengadilan.

“Barang buktinya berupa dokumen dan surat-surat,” jelas Agung.

Diketahui, kasus ini pertama kali ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, Januari 2023 lalu. Kala itu, ditemukan indikasi korupsi terkait penggunaan dana Silpa tahun anggaran 2019 yang digunakan sebagai pos belanja pada tahun anggaran 2020.

Setelah penyelidikan, terungkap bahwa terdapat indikasi mark-up satuan harga dalam penggunaan dana silpa tersebut, sehingga menyebabkan negara rugi sebesar Rp168 juta.

Makrus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 9 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Agung Wahyudi

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal