PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Jajaran Polsek Besuk membekuk Budi (28), warga Dusun Panpan, Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Ia disangka mengedarkan pil Dextrometorphan (Dextro) dan Tryhexiphedil (Trex).
Polisi juga mengamankan dua pembeli yakni, Moch Rofi’i (20) warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, dan Bagus Ardianto (20) warga Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.
Kanit Reskrim Polsek Besuk Bripka Fajar Kurniawan mengatakan, ketiganya ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Dapat laporan dari warga sekitar, saat warga menemukan orang tergeletak di pinggir jalan, saat didekati ternyata warga mencium bau minuman keras dan akhirnya warga melapor kepada kami,” ujar Fajar, Senin (10/9/2018).
Dari hasil tindak lanjut, kata Fajar, Polsek mengamankan sejumlah barang bukti (BB) saat menangkap Budi di rumahnya.
” Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 1 HP merk Oppo A37 warna hitam, 38 biji pil warna putih (Trex) dan 723 biji pil warna kuning (Dextro) serta uang Rp 60 ribu,” ujarnya kepada PANTURA7.com. (*)
Penulis: Moh Ahsan Faradies
Editor: Ikhsan Mahmudi