Tersangka pengedar narkoba, Silahi (52), dimintai keterangan oleh penyidik Satreskoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Gak Kapok! Residivis di Pasuruan Kembali Edarkan Narkoba

Pasuruan,- Satreskoba Polres Pasuruan menangkap Silahi (52), asal Dusun Kedunglikit, Desa Candibinangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Ia diringkus polisi gegara tertangkap tangan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu (SS).

Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengatakan, Silahi ditangkap di sebuah Pos Kamling di Dusun Krajan, Desa Candibinangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Kamis (4/1/2023) lalu.

Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah itu marak terjadi penyalahgunaan narkotika golongan I, yakni jenis sabu-sabu. Petugas pun bergerak untuk melakukan penyelidikan.

“Sekira pukul 22.00 WIB anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah mengamankan satu orang yang bernama Silahi ini,” kata Agus, Selasa (16/1/2023).

Agus menyebut, Silahi sudah pernah menjalani hukuman karena kasus narkoba. Kala itu, pelaku dijatuhi hukuman 4 tahun 2 bulan.

“Silahi ini merupakan residivis tahun 2015, dengan vonis 4 tahun 2 bulan,” ujar dia.

Saat menangkap pelaku, petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 3,33 gram.

Selain itu, petugas menemukan satu buah scrop dari sedotan berwarna kuning, 15 buah plastik klip kosong, 1 buah kotak berwarna hitam dan 1 handphone.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan guna penyidikan lebihlanjut. Kini tersangka berada dalam sel tahanan Polres Pasuruan.

“Pasal yang dilanggar oleh tersangka adalah asal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Mohammad S

Publisher: Moh. Rochim

Baca Juga  Pertama Kali 'Nyolong' Motor, Langsung Nyonyor

Baca Juga

Pengakuan Maling Motor yang Dimassa Warga Triwung Kidul, Sudah Beraksi di 6 TKP

Probolinggo,- Pasca ditangkap pada Jumat malam (3/5/24), polisi terus mengembangkan kasus yang melibatkan Pradivia Riyandra …