Menu

Mode Gelap
Jelang Musim Hujan, 7 Wilayah KAI Daops 9 Jember Rawan Terdampak Bencana Alam Cegah Penyakit Sejak Dini, 52 Siswa MI Tarbiyatul Mubtadiin Terima Vaksin MR dan HPV Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS Diguyur Hujan Dua Hari, Jembatan Penghubung Kecamatan di Lumajang Putus Total Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Hukum & Kriminal · 30 Des 2023 11:08 WIB

Pengendara Wajib Tahu! Polres Pasuruan Akan Pasang ETLE Statis di 3 Titik ini


					TERTIB LALIN: Salah satu titik yang akan dipasangi ETLE oleh Satlantas Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

TERTIB LALIN: Salah satu titik yang akan dipasangi ETLE oleh Satlantas Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Polres Pasuruan berencana memasang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis di tiga lokasi strategis. Rencananya, ETLE akan terpasang di Simpang 4 Gudang Garam, Kecamatan Bangil; Simpang 4 Taman Dayu, Kecamatan Pandaan; dan Simpang 4 P21 Pandaan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan pemasangan ETLE Statis sejatinya merupakan target kerja Polres Pasuruan untuk tahun 2023, namun belum terealisasi.

Oleh karena itu, pemasangan ETLE Statis kembali dimasukkan sebagai target kerja pada tahun 2024. “ETLE Statis ini kami belum punya, kita baru memiliki Etle mobile. Semoga ini bisa tercapai di tahun 2024,” ungkap Bayu, Sabtu (30/12/23).

Bayu menjelaskan, pada tahun 2022, penindakan pelanggaran di wilayah Hukum Polres Pasuruan, masih dilakukan manual dengan angka lebih dari 13.000 kasus. Sedangkan penindakan elektronik hanya mencapai 837 kasus.

Namun, di tahun 2023, penegakan hukum manual mengalami penurunan menjadi 1.700 sementara penindakan elektronik meningkat menjadi 2.300 kasus.

“Artinya ini sejalan dengan kebijakan Bapak Kapolri bahwa penindakan hukum pelanggaran lalulintas yang dikedepankan adalah menggunakan elektronik,” tambah Bayu.

Bayu berharap, pemasangan ETLE Statis dapat meningkatkan pelayanan masyarakat terkait penindakan pelanggaran secara elektronik, dengan tujuan mengurangi konflik antara petugas dan pelanggar dan memberantas praktik suap menyuap.

“Selain itu, ETLE Statis juga diharapkan dapat digunakan untuk mengungkap kejahatan yang terjadi di jalan raya,” pungkas dia. (*)

 

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 154 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Trending di Hukum & Kriminal