Menu

Mode Gelap
Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur

Hukum & Kriminal · 29 Des 2023 13:38 WIB

Polres Probolinggo Musnahkan 3.433 Botol Miras


					DIHANCURKAN: Ribuan botol miras dimusnahkan Polres Probolinggo dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat. (foto: Ali Yak'lu). Perbesar

DIHANCURKAN: Ribuan botol miras dimusnahkan Polres Probolinggo dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat. (foto: Ali Yak'lu).

Probolinggo,- Sepanjang tahun 2023, Sat Reskoba Polres Probolinggo berhasil mengungkap 69 kasus. Dari jumlah tersebut, 79 tersangka berhasil diciduk untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan, dari para tersangka pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari sabu-sabu, minuman keras (miras), hingga obat-obat keras.

Kapolres menjelaskan, dari kasus narkotika, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 77,37 gram. Sedangkan untuk barang bukti obat keras jenis Trihexyphenidyl, pihaknya berhasil mengamankan 18.675 butir.

Tak kalah jumlahnya, Sat Reskoba juga berhasil mengamankan 49.887 butir barang bukti obat jenis Dextro sepanjang tahun 2023 ini.

“Hari ini kami juga musnahkan 3.433 botol miras hasil ungkap kasus selama 2023,” kata Kapolres Wisnu, Jumat (29/12/23).

Kapolres menegaskan, pemusnahan barang haram ini merupakan bentuk komitmen aparat kepolisian untuk melindungi masa depan generasi muda. Sebab, barang haram itu jika dikonsumsi akan menimbulkan dampak negatif.

“Kami akan terus memerangi peredaran narkotika, miras maupun obat keras demi menjaga keamanan dan kenyamanan serta melindungi masa depan generasi muda,” ujar dia. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal