DIHANCURKAN: Ribuan botol miras dimusnahkan Polres Probolinggo dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat. (foto: Ali Yak'lu).

Polres Probolinggo Musnahkan 3.433 Botol Miras

Probolinggo,- Sepanjang tahun 2023, Sat Reskoba Polres Probolinggo berhasil mengungkap 69 kasus. Dari jumlah tersebut, 79 tersangka berhasil diciduk untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan, dari para tersangka pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari sabu-sabu, minuman keras (miras), hingga obat-obat keras.

Kapolres menjelaskan, dari kasus narkotika, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 77,37 gram. Sedangkan untuk barang bukti obat keras jenis Trihexyphenidyl, pihaknya berhasil mengamankan 18.675 butir.

Tak kalah jumlahnya, Sat Reskoba juga berhasil mengamankan 49.887 butir barang bukti obat jenis Dextro sepanjang tahun 2023 ini.

“Hari ini kami juga musnahkan 3.433 botol miras hasil ungkap kasus selama 2023,” kata Kapolres Wisnu, Jumat (29/12/23).

Kapolres menegaskan, pemusnahan barang haram ini merupakan bentuk komitmen aparat kepolisian untuk melindungi masa depan generasi muda. Sebab, barang haram itu jika dikonsumsi akan menimbulkan dampak negatif.

“Kami akan terus memerangi peredaran narkotika, miras maupun obat keras demi menjaga keamanan dan kenyamanan serta melindungi masa depan generasi muda,” ujar dia. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Baca Juga  Polisi Olah TKP Laka Maut Paiton, Sebut Sopir Pikap Lalai

Baca Juga

Roy Jordi Sekarat Dianiaya Paman dan Sepupu, Ternyata Dipicu Persoalan ini

Probolinggo,- Kasus penganiayaan yang dilakukan bapak dan anak, Nur Hasan (74) dan Nurul Huda (19) …