Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Hukum & Kriminal · 4 Des 2023 14:02 WIB

Penusukan di Jalur Pantura Lekok Diungkap Polisi, Begini Kronologis Kejadiannya


					TERSANGKA: Tersangka penusukan di jalur pantura Lekok yang ditangkap anggota Polres Pasuruan Kota. (foto: Moh. Rois). Perbesar

TERSANGKA: Tersangka penusukan di jalur pantura Lekok yang ditangkap anggota Polres Pasuruan Kota. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota merilis kasus penusukan di Jalan Raya Pantura Pasuruan – Probolinggo, tepatnya daerah Grati, Kabupaten Pasuruan yang terjadi Sabtu (2/12/2023) kemarin.

Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Azi Pratas Guspitu, mengungkapkan bahwa korban penusukan adalah Eddi Santoso (42), warga Perumahan Citra Garden Blok C 1-40 Desa Ental Sewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Tersangka dalam kasus ini adalah Ruslan Abdul Gani Tedjokusumo (41). Tersangka merupakan warga Jl. KH. Mukmin 10 RT. 1 RW. 1 Kelurahan Pekauman, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Kronologi pembunuhan tersebut, Menurut Azi, pada hari Sabtu (2/12/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, korban dijemput oleh tersangka di rumahnya menggunakan mobil Wuling berwarna putih.

Saat dalam perjalanan tersebut, keduanya membicarakan uang sebesar Rp. 1,4 milyar milik korban yang digunakan tersangka untuk keperluan bisnis bersama.

Namun, bisnis tersebut gagal, dan Korban memaksa tersangka agar mengembalikan uangnya hari Senin (4/12/2023) sebesar Rp750 Juta.

“Karena tersangka tidak memiliki uang, korban diajak ke Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, untuk menjual emas batangan milik tersangka seberat 1,8 kilogram,” ungkap Azi saat rilis Kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Senin (4/12/23) pagi.

Sesampainya di Kecamatan Grati, tersangka mengajak Korban untuk Kencing di tepi Jalan. Namun, situasi berubah drastis saat mereka berhenti di tepi jalan. Tersangka tiba-tiba menyerang korban dengan menusukkan pisau ke perut kiri, lengan kanan, dan pipi kiri.

Merasakan kesakitan, korban berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri ke arah timur menyebrang jalan yang masuk wilayah Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, untuk meminta pertolongan dari masyarakat.

Masyarakat setempat memberikan pertolongan pertama dan segera menghubungi ambulans. Sayangnya, meskipun telah dilarikan ke RS Grati Kabupaten Pasuruan, korban dinyatakan meninggal dunia.

Setelah melakukan pembuahan, tersangka pulang ke rumahnya. Kemudian tersangka menyerahkan diri ke Polresta Sidoarjo.

“Polresta Sidoarjo kemudian menghubungi Polres Pasuruan Kota, selanjutnya tim opsnal Polses Pasuruan Kota menjemput tersangka,” jelas Azi.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Karena tersangka telah menyiapkan pisau sejak dari rumah tersangka kemudian disimpan di belakang tubuh tersangka.

“Ancaman hunuman mati atau penjara seumur hidup dan atau penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 157 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal