Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 4 Des 2023 14:02 WIB

Penusukan di Jalur Pantura Lekok Diungkap Polisi, Begini Kronologis Kejadiannya


					TERSANGKA: Tersangka penusukan di jalur pantura Lekok yang ditangkap anggota Polres Pasuruan Kota. (foto: Moh. Rois). Perbesar

TERSANGKA: Tersangka penusukan di jalur pantura Lekok yang ditangkap anggota Polres Pasuruan Kota. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota merilis kasus penusukan di Jalan Raya Pantura Pasuruan – Probolinggo, tepatnya daerah Grati, Kabupaten Pasuruan yang terjadi Sabtu (2/12/2023) kemarin.

Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Azi Pratas Guspitu, mengungkapkan bahwa korban penusukan adalah Eddi Santoso (42), warga Perumahan Citra Garden Blok C 1-40 Desa Ental Sewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Tersangka dalam kasus ini adalah Ruslan Abdul Gani Tedjokusumo (41). Tersangka merupakan warga Jl. KH. Mukmin 10 RT. 1 RW. 1 Kelurahan Pekauman, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Kronologi pembunuhan tersebut, Menurut Azi, pada hari Sabtu (2/12/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, korban dijemput oleh tersangka di rumahnya menggunakan mobil Wuling berwarna putih.

Saat dalam perjalanan tersebut, keduanya membicarakan uang sebesar Rp. 1,4 milyar milik korban yang digunakan tersangka untuk keperluan bisnis bersama.

Namun, bisnis tersebut gagal, dan Korban memaksa tersangka agar mengembalikan uangnya hari Senin (4/12/2023) sebesar Rp750 Juta.

“Karena tersangka tidak memiliki uang, korban diajak ke Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, untuk menjual emas batangan milik tersangka seberat 1,8 kilogram,” ungkap Azi saat rilis Kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Senin (4/12/23) pagi.

Sesampainya di Kecamatan Grati, tersangka mengajak Korban untuk Kencing di tepi Jalan. Namun, situasi berubah drastis saat mereka berhenti di tepi jalan. Tersangka tiba-tiba menyerang korban dengan menusukkan pisau ke perut kiri, lengan kanan, dan pipi kiri.

Merasakan kesakitan, korban berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri ke arah timur menyebrang jalan yang masuk wilayah Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, untuk meminta pertolongan dari masyarakat.

Masyarakat setempat memberikan pertolongan pertama dan segera menghubungi ambulans. Sayangnya, meskipun telah dilarikan ke RS Grati Kabupaten Pasuruan, korban dinyatakan meninggal dunia.

Setelah melakukan pembuahan, tersangka pulang ke rumahnya. Kemudian tersangka menyerahkan diri ke Polresta Sidoarjo.

“Polresta Sidoarjo kemudian menghubungi Polres Pasuruan Kota, selanjutnya tim opsnal Polses Pasuruan Kota menjemput tersangka,” jelas Azi.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Karena tersangka telah menyiapkan pisau sejak dari rumah tersangka kemudian disimpan di belakang tubuh tersangka.

“Ancaman hunuman mati atau penjara seumur hidup dan atau penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 165 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal