Menu

Mode Gelap
Menteri Wihaji Tinjau Langsung Distribusi MBG untuk Bumil dan Balita Non-PAUD di Kota Pasuruan Satumi, Jemaah Haji Tertua Lumajang Mendapat Perhatian Khusus di Pendopo Arya Wiraraja Verdi Pratama Jemaah Haji Termuda dari Lumajang Siap Jalankan Haji Dengan Penuh Rasa Syukur Jelang Idul Adha, DPKPP Kota Probolinggo Dapat Tambahan 1.400 Dosis Vaksin PMK Tak Menyangka, Janda 101 Tahun Dihadiahi Haji oleh Ketiga Anaknya Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

Hukum & Kriminal · 28 Nov 2023 23:52 WIB

Edarkan Sabu, Sopir di Purwosari Diringkus Polisi


					DITANGKAP: Doni Abdillah (26) diringkus polisi akibat edarkan sabu. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DITANGKAP: Doni Abdillah (26) diringkus polisi akibat edarkan sabu. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan mengamankan Doni Abdillah (26) Dusun Pathuk, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan kota itu diringkus aparat kepolisian karena diduga mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengatakan bahwa Doni di pinggir rumahnyandi Dusun Pathuk, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Senin (13/11/23) lalu.

Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah itu marak terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, yakni jenis sabu-sabu. Petugas pun bergerak untuk melakukan penyelidikan.

“Sekira pukul 04.30 WIB anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah mengamankan 1 orang yang bernama Doni Abdillah,” kata Agus, Selasa (28/11/2023).

Dalam penangkapan ini, dijelaskan Agus, pihaknya menemukan barang bukti (BB) berupa 6 kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol I jenis Sabu total berat keseluruhan 7,47 gram dan 1(satu) buah timbangan elektrik warna hitam.

Kemudian, 1 buah skrup yang terbuat dari sedotan warna putih, 2 buah skrup yang terbuat dari plastik tebal bening, 1 bendel plastik klip kecil, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Merahh

“Pasal yang dilanggar oleh tersangka adalah asal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal