Menu

Mode Gelap
Serapan Gabah Lampau Target Nasional, Pemkab Jember Bagikan Beras kepada Warga Pra Sejahtera Beringas! Maling Gasak 2 Motor milik Jamaah Masjid di Kota Probolinggo Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu Sound Horeg, Kapolres Lumajang: Penyelidikan Akustik Belum Ada Dorong UMKM Probolinggo Naik Kelas, Gus Hilman Ajak BRIN Berikan Bimtek

Hukum & Kriminal · 27 Nov 2023 16:57 WIB

Curi Kabel di Purwosari, Warga Malang Dibekuk Polisi, Satu Buron


					TERTANGKAP: Pelaku pasca ditangkap anggota Polsek Purwosari, Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

TERTANGKAP: Pelaku pasca ditangkap anggota Polsek Purwosari, Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Unit Reskrim Polsek Purwosari, Polres Pasuruan, menangkap satu orang pelaku pencurian kabel feeder di area Proyek PT Mayora, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Minggu (26/11/2023).

Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto, mengatakan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari pihak Manager PT. Alkon Nusa Tekhnik Interkon. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Pelaku yang diamankan merupakan seorang pria berinisial KP (34) warga Jl. MT. Haryono, Desa Senggreng, Kecamatan Sumber Pucung, Kabupaten Malang, yang tak lain merupakan pekerja perusahaan.

“Pelaku dua orang, yang satu inisial JP masih buron,” kata Hudi, Senin (27/11/2023).

Dijelaskan Hudi, pelaku melakukan aksinya Sabtu (25/11/2023) malam, mereka datang ke lokasi pembangunan proyek PT. Mayora mengendarai sepeda motor Honda Scoopy.

Dalam aksinya, keda pelaku mencuri kabel dengan cara menarik kabel Feeder yang sudah terpasang kemudian disembunyikan.

Setelah itu, kabel tersebut dipotong-potong menjadi beberapa bagian untuk mempermudahnya pelaku membawa kabur.

“Namun ketika mereka hendak mengambil kabel yang disimpan, mereka kami amankan, karena sudah kami sanggong,” jelas Hudi.

Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya potongan kabel Feeder masing-masing berukuran 60 sentimeter.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau milik pelaku Nopol N-2096-EEN yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

“Akibat kejadian pencurian tersebut, PT. Mayora mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp6 juta,” pungkas Hudi. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher : Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Beringas! Maling Gasak 2 Motor milik Jamaah Masjid di Kota Probolinggo

18 Juli 2025 - 07:37 WIB

Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu

17 Juli 2025 - 18:51 WIB

Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika

17 Juli 2025 - 09:52 WIB

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

16 Juli 2025 - 19:28 WIB

Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

16 Juli 2025 - 16:05 WIB

Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi

16 Juli 2025 - 14:57 WIB

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Trending di Hukum & Kriminal