Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 10 Nov 2023 15:58 WIB

Wanita di Pasuruan Ternyata Dihabisi Tetangga, Pelaku Sakit Hati Gegara Hutang


					SAKIT HATI: Polisi menangkap Heru Purnomo (34) atas dugaan pembunuhan terhadap tetangganya sendiri, Endang Sukowati (47) di Desa Randupitu, Gempol, Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

SAKIT HATI: Polisi menangkap Heru Purnomo (34) atas dugaan pembunuhan terhadap tetangganya sendiri, Endang Sukowati (47) di Desa Randupitu, Gempol, Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Terduga pelaku pembunuhan terhadap Endang Sukowati (47), warga Desa Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan terungkap. Pelaku adalah Heru Purnomo (34) yang merupakan mantan rekan kerja korban.

Pria yang juga berasal dari Desa Randupitu, Kecamatan Gempol itu nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati dengan perkataan dari korban.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah pabrik di Dusun Gesing, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, pada Kamis (9/11/2023) pagi.

Penangkapan dilakukan berdasarkan rekaman CCTV milik tetangga korban yang menunjukkan sepeda motor pelaku singgah di rumah korban saat peristiwa berdarah itu terjadi.

“Berdasarkan rekaman CCTV, kami berhasil menangkap seorang lelaki yang diduga kuat mirip dengan ciri-ciri yang terlihat dalam video tersebut,” ujar Kapolres Bayu dalam rilis kasus di Mapolres Pasuruan, Jumat (10/11/2023) pagi.

Dijelaskan Bayu, motif dari pembunuhan ini adalah sakit hati. Terduga pelaku tersinggung dengan perkataan korban sehingga ia tega membunuh korban.

“Pelaku merasa tersinggung karena korban menyebut bahwa istrinya mampu bayar umroh, tapi tidak bisa bayar utang. Bahkan ada kalimat lanjutan yang tidak perlu kami sampaikan karena nanti menyinggung pihak lain,” jelas Bayu.

Heru Purnomo saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal pembunuhan.  Pasal yang disangkakan adalah Pasal 340 dan/atau Pasal 338 dan/atau 365 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan berencana.

“Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun” pungkasnya.

Diketahui, Endang ditemukan tewas di kamar mandi oleh suaminya sendiri, Sugiono. Saat itu, Sugiono baru pulang dari pabrik tempatnya bekerja, pada Selasa (8/11/2023) petang. (*)

 

Editor: Mohamas S

Publisher: Mohamad Rochim

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal