Menu

Mode Gelap
Rapat Paripurna DPRD Lumajang Bahas Raperda RPJMD dan Perubahan APBD 2025 Tanpa Riuh, Pemuda asal Tambakrejo Probolinggo Juarai Asian Muaythai Championship 2025 di Vietnam Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan Olah TKP Pelemparan Bondet di Sumberejo Probolinggo, Polisi Terjunkan Anjing Pelacak

Hukum & Kriminal · 18 Okt 2023 20:35 WIB

Dalami Dugaan Arisan Bodong di Kota Pasuruan, Polisi Periksa Korban 


					ARISAN BODONG: Salah satu korban menunjukkan daftar korban arisan bodong di Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

ARISAN BODONG: Salah satu korban menunjukkan daftar korban arisan bodong di Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota, mulai memeriksa korban arisan bodong dengan terlapor R-F warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Para korban dipanggil polisi untuk dimintai keterangan, Rabu (18/10/23).

Korban yang dimintai keterangan adalah Ika Romadiani, warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Ika datang sambil membawa bukti-bukti transaksi, bukti chat WhatsApp dan daftar nama korban.

Setelah menjalani pemeriksaan, Ika Romadiani mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut berfokus pada modus operandi dan detil transaksi yang terjadi dalam kasus dugaan penipuan ini.

“Saya dimintai keterangan tentang bagaimana saya mengenal R-F, dimana kami bertemu, serta proses transaksi yang terjadi, termasuk besaran uang yang telah ditransfer,” ungkap Ika.

Ika menjelaskan, awalnya ia mendapatkan informasi mengenai program arisan tersebut dari teman yang merupakan pemilik program. Kemudian, ia merasa tertarik dan meminta nomor WhatsApp R-F kepada temannya itu.

“Setelah itu, saya bertemu dengan R-F di sebuah salon di Kecamatan Winongan,” tambahnya.

Ketika bertemu dengan R-F, Ika ditawari untuk menjadi anggota dengan cara melakukan transfer dana ke rekening terlapor.

Selanjutnya, setiap anggota akan dimasukkan ke dalam grup WhatsApp resmi program tersebut dan dijanjikan keuntungan besar, serta mendapat testimoni positif dari anggota lainnya. Dalam laporannya, Ika telah mentransfer uang sejumlah Rp 11 juta.

“Namun, sejak satu minggu yang lalu hingga saat ini, kami kesulitan menghubungi yang bersangkutan,” ujar Ika.

Selain menggali informasi dari Ika, pihak kepolisian juga mengarahkan agar para korban melaporkan dugaan tindak penipuan ini ke pihak berwenang di wilayah hukum yang sesuai dengan domisili masing-masing korban.

“Dalam daftar kami kemarin, terdapat 93 korban yang berasal dari berbagai kabupaten dan kota. Kami mengimbau agar mereka segera melaporkan kasus ini, baik di Polres Pasuruan Kota maupun di Polres Pasuruan di Bangil,” tutup Ika. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sapi di Lumajang, Satu Tersangka Buron

25 Juni 2025 - 17:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal