Menu

Mode Gelap
Dipanggil DPRD, Satpol PP Probolinggo Akui Lalai Awasi Peredaran Miras Sebulan Jelang Idul Adha, Harga Sapi Mulai Meroket Honda HRV Sasak Beat di Jember, Satu Penumpang Luka Parah Kisah Haru Siti Aminah, Balita 3 Tahun di Lumajang, Berjuang Melawan Penyakit Berat Bupati Lumajang Tegaskan Lindungi Hak Buruh dan Siap Beri Sanksi Tegas untuk Perusahaan Nakal Amphitheater Ranu Pani Miliaran Rupiah Tak Bermanfaat bagi Lumajang

Hukum & Kriminal · 18 Okt 2023 20:35 WIB

Dalami Dugaan Arisan Bodong di Kota Pasuruan, Polisi Periksa Korban 


					ARISAN BODONG: Salah satu korban menunjukkan daftar korban arisan bodong di Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

ARISAN BODONG: Salah satu korban menunjukkan daftar korban arisan bodong di Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota, mulai memeriksa korban arisan bodong dengan terlapor R-F warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Para korban dipanggil polisi untuk dimintai keterangan, Rabu (18/10/23).

Korban yang dimintai keterangan adalah Ika Romadiani, warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Ika datang sambil membawa bukti-bukti transaksi, bukti chat WhatsApp dan daftar nama korban.

Setelah menjalani pemeriksaan, Ika Romadiani mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut berfokus pada modus operandi dan detil transaksi yang terjadi dalam kasus dugaan penipuan ini.

“Saya dimintai keterangan tentang bagaimana saya mengenal R-F, dimana kami bertemu, serta proses transaksi yang terjadi, termasuk besaran uang yang telah ditransfer,” ungkap Ika.

Ika menjelaskan, awalnya ia mendapatkan informasi mengenai program arisan tersebut dari teman yang merupakan pemilik program. Kemudian, ia merasa tertarik dan meminta nomor WhatsApp R-F kepada temannya itu.

“Setelah itu, saya bertemu dengan R-F di sebuah salon di Kecamatan Winongan,” tambahnya.

Ketika bertemu dengan R-F, Ika ditawari untuk menjadi anggota dengan cara melakukan transfer dana ke rekening terlapor.

Selanjutnya, setiap anggota akan dimasukkan ke dalam grup WhatsApp resmi program tersebut dan dijanjikan keuntungan besar, serta mendapat testimoni positif dari anggota lainnya. Dalam laporannya, Ika telah mentransfer uang sejumlah Rp 11 juta.

“Namun, sejak satu minggu yang lalu hingga saat ini, kami kesulitan menghubungi yang bersangkutan,” ujar Ika.

Selain menggali informasi dari Ika, pihak kepolisian juga mengarahkan agar para korban melaporkan dugaan tindak penipuan ini ke pihak berwenang di wilayah hukum yang sesuai dengan domisili masing-masing korban.

“Dalam daftar kami kemarin, terdapat 93 korban yang berasal dari berbagai kabupaten dan kota. Kami mengimbau agar mereka segera melaporkan kasus ini, baik di Polres Pasuruan Kota maupun di Polres Pasuruan di Bangil,” tutup Ika. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dipanggil DPRD, Satpol PP Probolinggo Akui Lalai Awasi Peredaran Miras

8 Mei 2025 - 03:10 WIB

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal