Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 30 Sep 2023 15:55 WIB

Kasus Istri Dibacok Suami dan Anak Bermotif Sakit Hati


					Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto. Perbesar

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto.

Probolinggo – Kasus pembacokan dengan korban Ariyati (35) warga Dusun Jrebeng Tancak, Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto yang dilakukan suami dan anak kandungnya, Jumat pagi (29/09/23) terus didalami jajaran Polres Probolinggo Kota. Hasilnya, selain suami dan anak turut membacok korban, motif pembacokan karena korban telah menikah sirri dengan pria lain.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto mengatakan, pelaku Bambang (45) dan Muhammad Nur (20) sengaja menghadang korban di jalan desa. Saat itu Aryati dan Buasan berboncengan motor melintas di jalan Dusun Sungai Tengah, Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto.

Kemudian dengan celurit yang telah dibawa, Bambang kemudian membacok Ariyati. Sementara, Muhammad Nur yang juga membawa celurit mengejar selingkuhan ibunya, Buasan (38), warga Kecamatan Bantaran.

“Namun saat dikejar, selingkuhan ibunya berhasil melarikan diri dengan menggunakan motor yang dikendarainya. Maka Muhammad Nur kemudian beralih membacok ibunya dan mengenai pergelangan tangannya” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan setelah ditangkap, dua pelaku mengakui, membacok korban. Bahkan pembacokan tersebut sudah direncanakan dengan membawa dua celurit yang dimasukkan ke dalam tas. Karena itu keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara motifnya, dari hasil penyelidikan diketahui, suami korban sakit hati karena merasa dikhianati, hingga pisah ranjang sekitar enam bulan. Bahkan puncaknya, korban sudah memiliki pria lain, yang juga sudah menikah sirri.

“Dari motif sakit hati itulah kemudian kedua pelaku membacok korban. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 subsider 340 KUHP Pidana, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” kata AKP Didik.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan ditemukan tewas penuh luka di saluran drainase di Dusun Jrebeng Tancak, Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto pada Jumat pagi (29/09/23). Dari hasil penyelidikan, korban diketahui dibacok oleh suami dan anak kandungnya.

Setelah penyelidikan, tak sampai 24 jam, dua pelaku yakni, suami dan anak kandung korban ditangkap. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit dan motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal