Menu

Mode Gelap
Bupati Cup Lumajang Jadi Ajang Lahirkan Bibit Atlet Voli Nasional Warga Jember Beli BBM Hingga 250 Liter di Lumajang, Sebagian Dijual Kembali Harga BBM Eceran di Lumajang Tembus Rp35 Ribu per Botol Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka Anak-Anak Sumberlangsep Lumajang Tak Bisa Sekolah Akibat Banjir Lahar Dingin Semeru Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi

Hukum & Kriminal · 27 Sep 2023 12:57 WIB

Curi Motor di Depan Musala, Dua Terduga Pencuri Dibekuk


					Dua terduga pencuri motor diamankan jajaran Polres Probolinggo Kota (Foto: Istimewa) Perbesar

Dua terduga pencuri motor diamankan jajaran Polres Probolinggo Kota (Foto: Istimewa)

Probolinggo – Dua terduga pencuri motor dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota usai mencuri motor di depan musala di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Sabtu (26/08/23) lalu. Terduga pelaku sudah menjual motor yang dicuri.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, penangkapan dua terduga pelaku berinisial MH (26), warga Desa Tempuran, Kecamatan Bantaran dan AT (23), warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto saat keduanya mencuri motor matik.

Motor Honda Beat Nopol N 6071 RG milik Lailatul Hasanah, warga Kelurahan/Kecamatan Wonoasih yang saat itu digunakan adiknya Rachmad. Oleh Rachmad motor tersebut dipinjamkan kepada temannya, yang kemudian diparkir di depan musala Jalan Kahayan, Kecamatan Kedopok.

“Saat diparkir itulah, kedua terduga pelaku datang, kemudian mengambil motor Honda Beat yang didalam jok motor terdapat STNK, BPKB, serta ponsel milik Rachmad tersebut,” ujarnya.

Setelah kejadian, pemilik motor melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota. Petugas kemudian menyelidiki laporan itu.

Barulah pada Senin (25/09/23), kedua terduga pelaku ditangkap.

Polisi juga mengamankan barang bukti yakni, ponsel milik Rachmad. Sementara, motor Honda Beat beserta STNK dan BPKB telah dijual oleh pelaku.

“Untuk motor sudah dijual oleh pelaku. Saat ini kami masih menyelidiki pembeli motor tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada TKP pencurian lain. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” katanya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi

29 Juli 2025 - 18:45 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PWI Probolinggo Bergulir, Polisi Periksa Saksi

29 Juli 2025 - 17:39 WIB

Pacar Didekati Pria Lain, Pemuda Asal Winongan Ditangkap Bawa Pedang ke Warung Kopi

28 Juli 2025 - 18:21 WIB

Kunjungi Rumah Nenek di Patemon Krejengan, Pelajar SMP Dirudapaksa Paman

27 Juli 2025 - 19:20 WIB

Curi Motor Petani, Dua Pria Lekok Babak Belur Digebuki Massa

27 Juli 2025 - 18:50 WIB

Modus Baru Begal di Probolinggo, Sembunyi lalu Lempar Batu ke Pengendara

26 Juli 2025 - 20:13 WIB

Suami Istri di Pasuruan Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu

26 Juli 2025 - 16:20 WIB

Sat-set! Warga Kropak Probolinggo Curi Ponsel Sopir yang Tertidur di Pinggir Jalan

26 Juli 2025 - 13:20 WIB

Kawanan Maling Gasak Dua Motor di Triwungan Probolinggo, Terekam CCTV

25 Juli 2025 - 15:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal