Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 1 Sep 2023 17:16 WIB

Lima Pengedar dan Pemakai 165 Gram SS Dibekuk Polisi


					Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani menunjukan barang bukti. Perbesar

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani menunjukan barang bukti.

Probolinggo – Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk lima pengedar dan pemakai sabu-sabu (SS) yang ditangkap selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023. Dalam rilis yang digelar di halaman Mapolres Probolinggo Kota, Jumat (1/09/23) itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 165 gram.

Lima tersangka itu berinisial ZA (47), AM (26), keduanya warga Kecamatan Mayangan, DH (33), warga Kecamatan Kademangan, Y (52), warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo dan terakhir ME (24), warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Mereka dibekuk saat Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota sedang melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, yang digelar sejak 14-25 Agustus 2023.

“Jadi, kelima tersangka ini selain menjadi pengedar, juga sebagian menjadi pengguna. SS tersebut sebagian dijual dan sebagian lagi digunakan sendiri,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani.

Dari tangan tersangka, total polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, SS 156 gram, lima ponsel, tiga timbangan, serta ratusan plastik klip kecil.

SS yang berhasil diamankan ini, selain masih dikemas dengan plastik ukuran besar, juga telah dibungkus dengan ukuran kecil, atau siap edar. Untuk setiap gramnya oleh pelaku ini dijual dengan harga Rp1.000.000.

“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112, ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal 10 milyar rupiah,” imbuh AKBP Wadi. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal