Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 30 Agu 2023 19:17 WIB

Penghasilan Menyusut, 2 Sopir di Pasuruan Nyambil Jualan Sabu-sabu


					DITANGKAP: Dua tersangka pengedar sabu-sabu yang diringkus anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DITANGKAP: Dua tersangka pengedar sabu-sabu yang diringkus anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Dua orang sopir di Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi pasca diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Kini keduanya mendekam dalam sel tahanan Polres Pasuruan.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo menyampaikan, kedua pelaku adalah Tiono (42) warga Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen dan Jamali (42) warga Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan yang dilakukan Selasa (29/8/2023) malam itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Dusun Karanglo, Desa Sukoreno Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, marak terjadi penyalahgunaan sabu-sabu.

Mendapat laporan itu, petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan bergerak untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas akhirnya meringkus seorang pria bernama Tiono.

Pada saat digeledah, petugas menemukan sabu-sabundengan total berat kotor 8,23 gram yang terbagi dalam tiga plastik.

Selain itu, juga ditemukan satu timbangan elektrik berwarna putih, 6 plastik klip ukuran kecil, satu dompet berbentuk bulat berwarna hitam dan uang tunai hasil penjualan Rp100 ribu.

“Tiono mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari tersangka Jumali,” kata Agus, Rabu (30/8/2023).

Selanjutnya, dijelaskan Agus, setengah jam kemudian, petugas bergerak untuk menangkap Jumali. Tersangka kedua pun akhirnya juga berhasil ditangkap.

Saat itu, Jumali sedang berada di pinggir jalan yang tak jauh dari rumah yang dilaporkan warga marak terjadi peredaran narkoba itu.

“Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Agus. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal