Menu

Mode Gelap
Menikmati Gurihnya Ketan Kratok, Jajanan khas Kota Probolinggo Meski Dilarang Bupati, SMPN 1 Winongan Rencanakan Study Tour ke Bali, Kadisdikbud Akan Beri Sanksi Jika Tidak Patuh Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai Harjakabpro ke-279, Ada Selametan Bumi di Alun-alun Kraksaan Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

Politik · 8 Agu 2023 14:56 WIB

KPU Keluarkan Surat, BCAD TMS Masih Bisa Perbaikan


					PAPARAN: Komisioner KPU Kab. Probolinggo, Agus Hariyanto A, memberikan paparan soal verifikasi BCAD. (foto: dok). Perbesar

PAPARAN: Komisioner KPU Kab. Probolinggo, Agus Hariyanto A, memberikan paparan soal verifikasi BCAD. (foto: dok).

Probolinggo – Dari 723 Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) Kabupaten Probolinggo yang terdaftar, 259 BCAD di antaranya Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Meski begitu, para BCAD yang TMS tersebut, masih dapat melakukan perbaikan.

Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Agus Hariyanto Andinata mengatakan, hingga tanggal 11 Agustus nanti, partai politik yang mempunyai BCAD TMS hingga akhir masa verifikasi dokumen pada Minggu (6/8/2023) lalu, masih bisa melakukan perbaikan, pergantian, atau pemindahan daerah pemilihan (dapil).

“Sesuai dengan Surat Dinas KPU Nomor 801 ini menjadi dasar UU parpol bisa memperbaiki dokumen BCAD, mengganti, atau pindah dapil,” katanya, Selasa (8/8/2023).

Agus menyebut, Surat Dinas (SD) 801 itu baru diterimanya pada 7 Agustus kemarin atau setelah masa verifikasi berakhir. Sehingga, dengan adanya SD ini, parpol masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dokumen BCAD-nya yang berstatus TMS, atau bahkan menggantinya dengan figur lainnya.

“Yang TMS masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki, atau bahkan parpol mau mengganti BCAD masih bisa. Dengan syarat sampai tgl 11 mengajukan kembali ke KPU dengan membawa form model BB daftar calon perubahan dan mendapatkan persetujuan dari DPP parpol yang bersangkutan,” paparnya.

Agus melanjutkan, hingga tanggal 11 Agustus nanti pihaknya akan tetap menunggu jika ada parpok yang akan melakukan perbaikan atau pergantian. Namun, setelah itu, pihaknya akan fokus ke tahapan pemilu selanjutnya.

“Intinya 259 BCAD yang TMS masih bisa memperbaiki dokumennya sampai tanggal 11 Agustus ini. Hasil dari verifikasi untuk perbaikan ini di tanggal 11-15 Agustus, jika masih ada yang TMS, baru tidak bisa lanjut ke penetapan DCS (Daftar Calon Sementara, Red.),” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Trending di Politik