Menu

Mode Gelap
Menikmati Gurihnya Ketan Kratok, Jajanan khas Kota Probolinggo Meski Dilarang Bupati, SMPN 1 Winongan Rencanakan Study Tour ke Bali, Kadisdikbud Akan Beri Sanksi Jika Tidak Patuh Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai Harjakabpro ke-279, Ada Selametan Bumi di Alun-alun Kraksaan Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

Hukum & Kriminal · 25 Mei 2023 18:19 WIB

Pengedar Narkoba di Lumajang Diringkus Setelah Polisi Nyaru jadi Penjual


					DIRINGKUS: Pengedar narkoba, MK, yang diringkus Satreskoba Polres Lumajang. (foto: Humas Polres Lumajang).
Perbesar

DIRINGKUS: Pengedar narkoba, MK, yang diringkus Satreskoba Polres Lumajang. (foto: Humas Polres Lumajang).

Lumajang,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang harus bekerja keras untuk menangkap MK, pria yang diduga sebagai pengedar narkoba.

MK, warga Jalan Cut Mutia, Kelurahan Rogotrunan Kecamatan/Kabupaten Lumajang, akhirnya berhasil diringkus setelah aparat nyaru sebagai penjual ganja. MK ditangkap di toko Jl. Kapten Kyai Ilyas Kelurahan Tompokersan, Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.

“Didalam toko kaminmelakukan penggeledahan dan menemukan tas warna hitam yang berisi bungkus rokok dan berisi 7 linting rokok yang diduga ganja dengan berat 3,7 gram,” kata Satresnarkoba Polres Lumajang Ari Hartono, Kamis (25/5/2023).

Dijelaskan Ari, MK terbilang licin sehingga bisnis haramnya sulit terendus. Akhirnya polisi menyamar sebagai penjual ganja dan menawarkan transaksi kepada tersangka.

“Tersangka ini dikenal sangat licin dalam melakukan aksinya, kita lakukan tehnik ‘undercover buy’ untuk memancing tersangka dari persembunyiannya,” jelas Ari.

Saat ini, lanjut Ari, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Lumajang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai

10 Mei 2025 - 14:23 WIB

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Ditabrak Saat Menyeberang, Siswa SD di Pasuruan Tewas, Pelaku Kabur

9 Mei 2025 - 16:10 WIB

Polres Probolinggo Bentuk Tim Gabungan Usut Tragedi Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

9 Mei 2025 - 14:34 WIB

Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban

9 Mei 2025 - 09:45 WIB

Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Lereng Semeru Ricuh, Polisi Dihadang Warga

8 Mei 2025 - 23:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal