Menu

Mode Gelap
Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah Pemandu Wisata Ilegal Diblacklist 5 Tahun dari TNBTS Rehabilitasi Alun-alun Lumajang Segera Dimulai, DLH Tunggu Terbitnya Jaminan Pelaksanaan Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi

Hukum & Kriminal · 25 Mei 2023 18:19 WIB

Pengedar Narkoba di Lumajang Diringkus Setelah Polisi Nyaru jadi Penjual


					DIRINGKUS: Pengedar narkoba, MK, yang diringkus Satreskoba Polres Lumajang. (foto: Humas Polres Lumajang).
Perbesar

DIRINGKUS: Pengedar narkoba, MK, yang diringkus Satreskoba Polres Lumajang. (foto: Humas Polres Lumajang).

Lumajang,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang harus bekerja keras untuk menangkap MK, pria yang diduga sebagai pengedar narkoba.

MK, warga Jalan Cut Mutia, Kelurahan Rogotrunan Kecamatan/Kabupaten Lumajang, akhirnya berhasil diringkus setelah aparat nyaru sebagai penjual ganja. MK ditangkap di toko Jl. Kapten Kyai Ilyas Kelurahan Tompokersan, Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.

“Didalam toko kaminmelakukan penggeledahan dan menemukan tas warna hitam yang berisi bungkus rokok dan berisi 7 linting rokok yang diduga ganja dengan berat 3,7 gram,” kata Satresnarkoba Polres Lumajang Ari Hartono, Kamis (25/5/2023).

Dijelaskan Ari, MK terbilang licin sehingga bisnis haramnya sulit terendus. Akhirnya polisi menyamar sebagai penjual ganja dan menawarkan transaksi kepada tersangka.

“Tersangka ini dikenal sangat licin dalam melakukan aksinya, kita lakukan tehnik ‘undercover buy’ untuk memancing tersangka dari persembunyiannya,” jelas Ari.

Saat ini, lanjut Ari, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Lumajang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal