Menu

Mode Gelap
Truk ODOL di Puger Jember Tuai Polemik, DPRD Panggil Dishub Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Soroti Plaza Gempol, Desak Perbaikan Manajemen Omah Duren, Sajikan Legitnya Durian Montong di Dataran Tinggi Lumbang Tenaga Non-ASN Jember Menjerit! Honor Tak Cair, Wadul ke DPRD Pengunjung Keluhkan Tarif Pendamping Pendakian ke Ranu Kumbolo Lumajang Pj Bupati Lumajang Minta Pengelolaan Administrasi Jadi Kunci Utama dalam Program Pembangunan yang Efektif

Hukum & Kriminal · 2 Nov 2023 12:26 WIB

Terungkap! Mertua Habisi Menantu Karena Korban Menolak Diajak Wik-wik


					KEJAM: Khoiri (52), warga Desa Parerejo,  Purwodadi,  Pasuruan, diringkus polisi usai menghanisi menantunya sendiri. (foto: Moh. Rois). Perbesar

KEJAM: Khoiri (52), warga Desa Parerejo, Purwodadi, Pasuruan, diringkus polisi usai menghanisi menantunya sendiri. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Motif dibalik aksi keji Khoiri (52), warga Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, yang menghabisi nyawa menantunya sendiri terungkap. Pelaku tega membunuh korban karena ia menolak saat diajak berhubungan badan oleh pelaku.

Wakapolres Pasuruan, Kompol Aziz menyebut, kejadian tragis ini terjadi ketika pelaku yang habis mandi, melihat korban sedang tidur di kamarnya.

Pelaku kemudian masuk dan menciumi korban. Namun ternyata korban menolak dan berteriak sehingga membuat pelaku ketakutan.

Pelaku yang kalap lalu pergi ke dapur mengambil pisau kemudian kembali ke kamar korban lalu menindih korban dan menyayat leher wanita yang sedang hamil 7 bulan itu.

“Karena takut ketahuan, pelaku akhirnya mengambil pisau dan menyayat korban dengan pisau dapur,” ungkap Aziz dalam rilis kasus di halaman Polres Pasuruan, Kamis (2/11/2023) pagi.

Aziz menjelaskan bahwa pelaku merupakan seorang duda. Pelaku dan korban tinggal dalam satu rumah bersama suami korban, Sueb.

Saat kejadian, suami korban tidak berada di rumah karena sedang mengikuti wawancara kerja di sebuah perusahaan. “Pelaku ini duda,” jelasnya.

Pelaku menurut Aziz, dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 44 ayat 3 KUHP dalam kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan itu terjadi Selasa (31/10/23) sore. Korban Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23) dibunuh oleh mertuanya Khoiri (52) di dalam kamar korban Dusun Blimbing, Desa Parerejo.

Korban yang sedang hamil 7 bulan, dibunuh dengan cara digorok menggunakan pisau dapur. Sempat dilarikan ke Puskesmas Purwodadi, namun nyawa korban tetap tak tertolong. (*)

 

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jambret Tas Milik Emak-emak, Penjual Ayam Potong Keliling Diringkus Polisi

10 Februari 2025 - 11:04 WIB

Bobol Rumah di Pandaan, Pria Asal Kraton Dihajar Warga dan Motornya Dibakar

5 Februari 2025 - 18:33 WIB

Heboh! Percobaan Pencurian LPG 3 Kilogram Digagalkan Warga

5 Februari 2025 - 17:00 WIB

Lima Begal Beraksi di Paiton, Rampas Motor Remaja

5 Februari 2025 - 16:39 WIB

Curi Kabel Penerangan Jalan, Tiga Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi

5 Februari 2025 - 15:11 WIB

Konyol! Maling di Sokaan Probolinggo Buang N-Max Curiannya ke Sungai

4 Februari 2025 - 18:24 WIB

Remaja Perempuan di Pasuruan Diperkosa Lalu Dibuang di Jalan

4 Februari 2025 - 17:05 WIB

Sebanyak 40 Pelaku Balap Liar Dihukum Jalan 3 Km hingga Mapolres Lumajang

4 Februari 2025 - 09:13 WIB

Kocak! Residivis Jaminkan Teman saat Embat Motor Sport

3 Februari 2025 - 20:54 WIB

Trending di Hukum & Kriminal