Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Hukum & Kriminal · 2 Nov 2023 12:26 WIB

Terungkap! Mertua Habisi Menantu Karena Korban Menolak Diajak Wik-wik


					KEJAM: Khoiri (52), warga Desa Parerejo,  Purwodadi,  Pasuruan, diringkus polisi usai menghanisi menantunya sendiri. (foto: Moh. Rois). Perbesar

KEJAM: Khoiri (52), warga Desa Parerejo, Purwodadi, Pasuruan, diringkus polisi usai menghanisi menantunya sendiri. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Motif dibalik aksi keji Khoiri (52), warga Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, yang menghabisi nyawa menantunya sendiri terungkap. Pelaku tega membunuh korban karena ia menolak saat diajak berhubungan badan oleh pelaku.

Wakapolres Pasuruan, Kompol Aziz menyebut, kejadian tragis ini terjadi ketika pelaku yang habis mandi, melihat korban sedang tidur di kamarnya.

Pelaku kemudian masuk dan menciumi korban. Namun ternyata korban menolak dan berteriak sehingga membuat pelaku ketakutan.

Pelaku yang kalap lalu pergi ke dapur mengambil pisau kemudian kembali ke kamar korban lalu menindih korban dan menyayat leher wanita yang sedang hamil 7 bulan itu.

“Karena takut ketahuan, pelaku akhirnya mengambil pisau dan menyayat korban dengan pisau dapur,” ungkap Aziz dalam rilis kasus di halaman Polres Pasuruan, Kamis (2/11/2023) pagi.

Aziz menjelaskan bahwa pelaku merupakan seorang duda. Pelaku dan korban tinggal dalam satu rumah bersama suami korban, Sueb.

Saat kejadian, suami korban tidak berada di rumah karena sedang mengikuti wawancara kerja di sebuah perusahaan. “Pelaku ini duda,” jelasnya.

Pelaku menurut Aziz, dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 44 ayat 3 KUHP dalam kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan itu terjadi Selasa (31/10/23) sore. Korban Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23) dibunuh oleh mertuanya Khoiri (52) di dalam kamar korban Dusun Blimbing, Desa Parerejo.

Korban yang sedang hamil 7 bulan, dibunuh dengan cara digorok menggunakan pisau dapur. Sempat dilarikan ke Puskesmas Purwodadi, namun nyawa korban tetap tak tertolong. (*)

 

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Asal Gempol Ditangkap, Polisi Temukan 51 Gram Sabu

1 Juli 2025 - 20:02 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Trending di Hukum & Kriminal