Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Pemerintahan · 24 Mei 2023 17:17 WIB

Rangkap Jabatan, BK DPRD akan Laporkan ASN


					Kuasa Hukum BK DPRD Nur Sidiq (kiri) dan Humas Biro Hukum DPRD setempat Ahmad (kanan) Perbesar

Kuasa Hukum BK DPRD Nur Sidiq (kiri) dan Humas Biro Hukum DPRD setempat Ahmad (kanan)

Probolinggo – Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Mustadi, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kecamatan Besuk kini tengah bergulir di ranah kepolisian.

Selain itu, Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwkilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo berencana akan melaporkan hal ini kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.

Nur Sidiq, kuasa hukum dari BK DPRD setempat mengatakan, pihaknya juga akan melaporkan Mustadi kepada BKPSDM lantaran telah melanggar kode etik kepegawaian. Ia menilai, seorang ASN tentunya tidak sepantasnya mengeluarkan pernyataan yang kontroversial di muka umum.Terlebih membandingkan dan menilai pelacur lebih baik daripada anggota DPRD.

“Ke BKPSDM terkait pelanggaran kode etiknya yang akan kami laporkan,” katanya, Rabu (24/5/2023).

Selain itu, pihaknya juga berencana melaporkan hal ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pasalnya, Mustadi yang notabene seorang ASN, juga merangkap jabatan sebagai ketua kelompok tani Kecamatan Besuk.

“ASN itu seharusnya tidak boleh rangkap jabatan. Makanya akan kami laporkan ke BKPSDM termasuk juga ke KASN,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Syamsul Huda mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima rencana laporan tersebut.

Sehingga, pihaknya belum bisa berkomentar banyak. “Belum ada laporan ke BKPSDM,” ucapnya.

Di sisi lain, upaya telepon kepada Mustadi hingga berita ini ditulis belum mendapatkan respon.

Sebelumnya, pada Rabu (10/3/2023) lalu, dalam acara sosialisasi perencanaan areal tembakau musim tanam tahun 2023 yang digelar oleh Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Probolinggo di Ruang Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Mustadi mengeluarkan pernyataan yang kontroversial. Dalam acara itu Mustadi membandingkan pelacur lebih baik daripada anggota DPRD.

“Lebih mulia pelacur yang ada di Klerkeran (suatu tempat bekas lokasi prostitusi di Kecamatan Besuk, Red.). Karena kalau pelacur itu, mau menjual dirinya, untuk anak-anak dan keluarganya. Sedangkan anggota dewan, cuma kunjungan saja, yang dipikirkan dirinya (sendiri, Red.),” kata Mustadi saat itu. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Trending di Pemerintahan