Menu

Mode Gelap
Innalillahi! Mr. X Ditemukan Membusuk di Jalur Pendakian Gunung Arjuno Top! Jember Marching Band Sabet 5 Emas di Kejuaraan Dunia Malaysia Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga Finis di Posisi Tiga, Jember Raih 11 Medali di MTQ XXXI Jawa Timur Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar Warga 4 Desa Bergotong Royong Bangun Akses Baru di Senduro Lumajang

Hukum & Kriminal · 6 Mar 2023 17:16 WIB

Jual Pil Koplo kepada Pelanggar Lalu Lintas, Pengedar Asal Tongas Ditangkap


					Kapolresta dan sejumlah perwira menunjukkan barang bukti klanpot dan pil yang berhasil diamankan.  Perbesar

Kapolresta dan sejumlah perwira menunjukkan barang bukti klanpot dan pil yang berhasil diamankan. 

Probolinggo – Tidak hanya merilis hasil Operasi Keselamatan Semeru 2023, Polres Probolinggo Kota pada Senin pagi (6/02/23) juga merilis penangkapan penjual pil koplo. Ini merupakan hasil pengembangan penangkapan pengguna kendaraan yang kedapatan membawa sejumlah pil.

Penangkapan pengedar pil trihexipenidyl ini bermula Kamis pagi (16/02/2023) dalam Operasi Keselamatan Semeru, petugas memeriksa seorang pelanggar lalu lintas yang menggunakan motor yang di mana saat diperiksa ditemukan enam pil trihexipenidyl.

“Dari temuan tersebut, petugas Satlantas Polres Probolinggo Kota kemudian menyerahkannya ke Satreskoba untuk dikembangkan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan seorang pengedar yang menjual pil kepada pelajar,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani.

Seorang pengedar yang b diamankan berinisial BN (45), warga Kecamatan Tongas. Polisi juga mengamankan barang bukti 801 pil trehexipenidyl, 608 pil dextro.

Selanjutnya, tiga botol plastik kosong bekas bungkus pil trehexipenidyl, dan dextro, satu botol plastik bedak dan satu kaleng rokok.

Dari temuan tersebut, petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Probolinggo Kota, untuk selanjutkan dilakukan penyelidikan.

“Atas perbuatannya pengedar obat terlarang ini kami kenakan pasal 197 dan pasal 196, UU RI Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara,” imbuh AKBP Wadi. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

20 September 2025 - 15:25 WIB

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Trending di Hukum & Kriminal