Probolinggo – Tidak hanya merilis hasil Operasi Keselamatan Semeru 2023, Polres Probolinggo Kota pada Senin pagi (6/02/23) juga merilis penangkapan penjual pil koplo. Ini merupakan hasil pengembangan penangkapan pengguna kendaraan yang kedapatan membawa sejumlah pil.
Penangkapan pengedar pil trihexipenidyl ini bermula Kamis pagi (16/02/2023) dalam Operasi Keselamatan Semeru, petugas memeriksa seorang pelanggar lalu lintas yang menggunakan motor yang di mana saat diperiksa ditemukan enam pil trihexipenidyl.
“Dari temuan tersebut, petugas Satlantas Polres Probolinggo Kota kemudian menyerahkannya ke Satreskoba untuk dikembangkan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan seorang pengedar yang menjual pil kepada pelajar,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani.
Seorang pengedar yang b diamankan berinisial BN (45), warga Kecamatan Tongas. Polisi juga mengamankan barang bukti 801 pil trehexipenidyl, 608 pil dextro.
Selanjutnya, tiga botol plastik kosong bekas bungkus pil trehexipenidyl, dan dextro, satu botol plastik bedak dan satu kaleng rokok.
Dari temuan tersebut, petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Probolinggo Kota, untuk selanjutkan dilakukan penyelidikan.
“Atas perbuatannya pengedar obat terlarang ini kami kenakan pasal 197 dan pasal 196, UU RI Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara,” imbuh AKBP Wadi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.