Menu

Mode Gelap
Penganiayaan di Kedungsupit Probolinggo, Pemuda Dibacok 2 Orang Tak Dikenal Kerusuhan Meluas, Presiden Prabowo Perintahkan Tindakan Anarkis Ditindak Tegas Dengan Sistem Desil, PKH Lumajang Perkuat Ketahanan Keluarga Rentan Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba Akhmad Munir Nakhodai PWI Pusat, Bawa Semangat Rekonsiliasi Festival Da’i Muda LDNU Kraksaan Tuntas, Sukses Cetak 6 Kader Dakwah Terbaik

Hukum & Kriminal · 4 Mar 2023 15:54 WIB

Empat Pelaku Penganiayaan Pelajar di Prigen Ditetapkan Tersangka


					Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP. Farouk Ashadi Haiti. Perbesar

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP. Farouk Ashadi Haiti.

Pasuruan- Empat remaja pelaku penganiayaan terhadap pelajar berinisial N (15) di Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan ditetapkan tersangka.

Mereka berempat ditetapkan tersangka pasca ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Pasuruan.

Keempat pelaku ini dijerat dengan pasal pasal 80 (2) jo pasal 76 huruf C UURI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, Sabtu (4/3/2023).

Diberitakan sebelumnya, dua video yang memperlihatkan seorang pemuda aniaya pelajar berseragam beredar luas, bahkan viral di media sosial.

Akhirnya diketahui kejadian itu berlangsung di sekitar warung kopi Dusun Sumberrejo, Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (2/3/2023) siang.

Pelaku berjumlah 4 orang, yakni T, warga Dusun Tembong, Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan; D, warga Dusun Karanglo, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen; A, warga Dusun Geneng, Desa Sekarjoho, Kecamatan Prigen; dan H, warga Dusun Sumberejo, Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen.

Motif penganiayaan tersebut berawal dari korban yang dimasukkan di grup WhatsApp (WA) oleh T. Mamun korban tidak aktif dan tidak bersedia diajak kumpul, sehingga ketua tim tersinggung dan menganiaya korban. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba

31 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Trending di Hukum & Kriminal