Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 27 Feb 2023 17:09 WIB

Korban Pemerkosaan Datangi Kantor MUI


					Audiensi korban pemerkosaan bersama keluarganya dengan MUI setempat di Kantor MUI di kompleks Gedung Islamic Centre Kraksaan, Senin (27/2/2023). Perbesar

Audiensi korban pemerkosaan bersama keluarganya dengan MUI setempat di Kantor MUI di kompleks Gedung Islamic Centre Kraksaan, Senin (27/2/2023).

Probolinggo – Desember 2022 lalu, R (16) diduga menjadi korban pemerkosaan tujuh pria di Hutan Malabar, di Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Senin (27/2/2023), R bersama keluarganya mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo.

Dalam audiensi yang digelar tertutup tersebut, pihak keluarga R menyampaikan keluh kesahnya terkait trauma mendalam yang dialami oleh R.

“Yang bersangkutan masih sering mengalami ketakutan, sangat trauma. Makanya kami gelar tertutup audiensinya,” kata Sekretaris MUI, Yasin.

Dalam audiensi tersebut, pihak keluarga menjelaskan, saat ini kondisi mental dari R masih terganggu. Ia masih sering merasa ketakutan ketika terdapat orang-orang baru di sekelilingnya.

“Oleh sebab itu, dengan kedatangannya ke kami, kami akan memberikan pendampingan. Kami akan men-support penuh secara moral, kasihan korban, apalagi usianya masih di bawah umur,” katanya.

Yasin juga mengungkapkan, dengan kondisi tersebut praktis pihak keluarga harus selalu mengawasi aktivitas R. Selain mengantisipasi adanya tindakan nekad, R juga mempunyai riwayat penyakit jantung.

“Selalu diawasi, khawatir ada hal-hal yang tidak diinginkan. Makanya keluarga terus berusaha menghibur korban, agar traumanya ini bisa hilang,” ujarnya.

Yasin pun berharap, R dan keluarga bisa tabah mengahadapi cobaan ini. Sebab ia yakin, dalam cobaan ini akan ada hikmah yang dapat diambil. Selain itu, proses hukum kepada para pelaku bisa berjalan secara adil.

“Dalam hal ini kami ingin menguatkan mentalnya, menasihati untuk tabah dan sabar menerima ujian. Selain itu, kami bukan dalam rangka mengintimidasi, MUI ke depan ingin memastikan perkara ini berjalan sesuai prosedur hukum,” katanya.

Sebagai informasi, pemerkosaan tersebut terjadi pada Selasa (6/12/2022) malam silam. Sebelum diperkosa, korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras.

Sementara, identitas dari ketujuh pelaku itu adalah MF (21), AR (20), MA (22), AW (22) dan MYS (18) yang berasal dari Desa Wangkal, Kecamatan Gading. Sementara 2 pelaku sisanya, MKA (20) warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, dan AFR (21) warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Gading.(*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal