Menu

Mode Gelap
Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol Masuki Musim Pancaroba, Hujan Masih Mengguyur Kota Probolinggo Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji Truk Pasir Terguling di Jalur Lahar Gunung Semeru, Sopir Selamat Bupati Gus Haris Dorong K-Sarbumusi jadi Katalisator Kesejahteraan Buruh dan Pertumbuhan Industri di Probolinggo

Pemerintahan · 4 Feb 2023 19:55 WIB

Virus PMK Gelombang Kedua Menyebar, Pasar Hewan di Lumajang Tetap Buka


					BUKA: Salah satu pasar hewan di Lumajang yang tetap buka meski virus PMK menggila. (foto: Asmadi) Perbesar

BUKA: Salah satu pasar hewan di Lumajang yang tetap buka meski virus PMK menggila. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menyatakan adanya indikasi Penyakit Mulut dan Kuku (pmk) gelombang ke dua. Sebagai bentuk antisipasi, vaksinasi kepada hewan ternak pun dipercepat.

Bahkan, sejak adanya golombang dua, vaksinasi kepada hewan ternak sapi dan kerbau terus ditingkatkan. Meski demikian, aktivitas jual-beli ternak masih diperkenankan.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lumajang Siswanto menjelaskan, kondisi PMK gelombang ke dua di Kabupaten Lumajang masih tertangani.

Untuk mengatasi hal tersebut, ia bersama petugas kesehatan di masing-masing wilayah terus melakukan penanganan. Baik memeriksa kesehatan hewan maupun pemberian vaksinasi PMK.

Siswanto menyampaikan, saat ini ada puluhan ternak yang terpapar PMK. Akan tetapi, hal itu tidak sampai parah. Sebab, para peternak langsung melaporkan kondisi ternaknya saat diketahui mengalami gejala PMK.

“Vaksinasi dan penanganan kesehatan berjalan terus. Terutama bagi ternak yang hendak dijual. Baik di daerah Lumajang atau dijual ke luar kota,” kata Siswanto, Sabtu (4/2/2023).

Menurutnya, sebelum melakukan jual beli di pasar hewan ternak, kondisi kesehatan ternak harus dipastikan terlebih dahulu.

Oleh karena itu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya surat keterangan sehat hewan. Sehingga lalu lintas jual-beli ternak dapat dipantau.

“Ini yang diperketat. Karena sebenarnya jual-beli hewan ternak harus menyertakan ini. Sehingga pembeli tahu riwayat kesehatan hewan ternak yang dibeli. Termasuk nanti juga diketahui apakah sudah mendapatkan vaksinasi PMK atau belum,” jelasnya.

Sementara itu Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan perkembangan PMK di Lumajang bakal terus dipantau. Menurutnya, penutupan pasar hewan masih belum dilakukan.

Sebab menurut Thoriqul, pihaknya masih menunggu kondisi di lapangan dalam beberapa pekan ini. Ia menyebut penyebaran PMK di wilayahnya sejauh ini bisa dikendalikan.

“Saya kira masih belum perlu menutup pasar hewan. Apalagi pasar hewan di Lumajang ini tergolong ramai karena kedatangan banyak ternak dari luar kabupaten/kota. Misalnya daerah tapal kuda hingga Pasuruan yang jual-beli di sini,” pungkasnya.(*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lumajang Berpotensi Jadi Motor Swasembada Pangan Nasional, Bisa Gagal karena Buruknya Pengelolaan Dana Desa

9 Mei 2025 - 15:50 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

5 Mei 2025 - 17:04 WIB

Seringnya Kasus Kekerasan Seksual di Lumajang, Indikasi Sistem Perlindungan Anak Gagal

5 Mei 2025 - 16:38 WIB

Digitalisasi Pesantren, Solusi Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Lumajang

5 Mei 2025 - 13:27 WIB

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Trending di Pemerintahan