PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Maraknya minimarket atau waralaba di Kota Probolinggo membuat DPRD serius dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Hal ini dilakukan lewat Panitia Khusus (Pansus) saat membahas Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, Pusat Perbelanjaan dan Pasar Rakyat. Di mana diusulkan ada perubahan jarak antara waralaba dengan pasar tradisional.
Jika sesuai peraturan Pasal 10 ayat 2 jarak antara toko waralaba dengan pasar tradisional 1 kilometer, kini semakin dekat, 500 meter.
Usulan Pansus II tersebut disampaikan saat menggelar rapat paripurna laporan hasil kerja pansus, Senin (22/4/2019) di gedung DPRD Jalan Suroyo.
Bahkan pansus yang melaksanakan rapat 8-15 April itu juga mengusulkan perbaikan, penambahan dan penggantian redaksional.
Di antaranya, menambahkan peraturan pada konsideran. Mengingat, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan, terintegrasi secara elektronik dengan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Hamid Rusdi selaku Ketua Pansus mengusulkan, penghapusan ketentuan umum pasal 1 angka 8 dihapus, diganti angka 29. Perlu juga penambahan pengertian tentang APBD, APBN, AMDAL, UKL- UPL, dan SPPL.
“Pasal 9 ayat (2) yang menjelaskan batasan luas lantai toko swalayan, harus disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 Pasal 3; f. Pasal 10 ayat (1) poin b,” ucap Hariyanto anggota Pansus yang membacakan laporan.
Tidak hanya jarak semakin dekat, usaha mikro yang memasok barang ke toko swalayan dibebaskan dari biaya administrasi pendaftaran barang (listing fee). (*)
Penulis: Rahmad Soleh
Editor: Ikhsan Mahmudi