Menu

Mode Gelap
KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu

Pemerintahan · 29 Jan 2023 18:34 WIB

DKPP Panggil Bawaslu Probolinggo untuk Putusan Sidang Aduan Pelanggaran Kode Ketik


					Sidang Aduan pelanggaran KEPP Bawaslu setempat beberapa waktu lalu. Perbesar

Sidang Aduan pelanggaran KEPP Bawaslu setempat beberapa waktu lalu.

Probolinggo – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo pada Rabu (1/2/2023) mendatang ke Jakarta. Hal ini berkaitan dengan sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di mana Bawaslu setempat merupakan pihak teradu.

Pemanggilan Bawaslu setempat ini tertuang dalam surat DKPP nomor 093/PS.DKPP/SET-04/I/2023. Bawaslu dipanggil dalam rangka mendengarkan putusan sidang terhadap aduan yang diregistrasi oleh Endrik Yanwar Fathur Direngga dengan Nomor perkara 048-PKR-DKPP/XII/2022.

“Tanggal 31 kami komisioner berangkat semua ke Jakarta kecuali Bapak Ketua (Fathul Qorib, Red.) karena sakit, beliau sakit baru selesai operasi,” kata Komisoner Bawaslu setempat, Zaini Gunawan, Minggu (29/1/2023).

Zaini pun mengaku, optimistis putusan dalam sidang ini akan menolak aduan dari Endrik. Dan nama baik Bawaslu setempat akan direhabilitasi oleh DKPP.

“Kami optimistis seperti itu. Tapi apa pun nanati keputusan dari DKPP, akan kami hormati,” ujarnya.

Terpisah, Endrik mengaku, dirinya masih belum bisa memastikan untuk hadir langsung ke Jakarta dalam sidang tersebut. Saat ini, ia akan meminta kepada DKPP untuk menghadiri sidang tersebut dengan cara zoom meeting seperti sidang sebelumnya.

“Harapan saya seperti pada petitum sidang, bahwa gugatan serta dalil aduan saya dikabulkan. Dan pihak DKPP RI dapat memutus yang seadil-adilnya demi demokrasi yang lebih baik,” paparnya. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan