Menu

Mode Gelap
Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat

Pemerintahan · 13 Jan 2023 08:10 WIB

Parkir Sembarangan di Alun-alun Kota Pasuruan, Toyota Innova Diangkut Derek


					Parkir Sembarangan di Alun-alun Kota Pasuruan, Toyota Innova Diangkut Derek Perbesar

Pasuruan,- Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan, mengangkut mobil yang tengah parkir di zona terlarang kawasan Alun-alun Kota Pasuruan bagian selatan, Kamis (12/1/2023) malam.

“Ini kami angkut karena mobil tersebut parkir di wilayah yang dilarang parkir,” kata Kasi Sarpras Dishub Kota Pasuruan, Hansyah Vadianto.

Menurut Hansyah, mobil jenis Toyota Innova dengan nomor polisi (nopol) N-1131-WA yang diangkut, dipindahkan ke parkir wisata Kota Pasuruan yang berada di Kelurahan Kandanggsapi, Kecamatan Purworejo menggunakan derek.

“Hari ini satu mobil yang kami pindahkan, kalau ada yang melanggar lagi kami tindak tegas. Kalau tidak ditindak tegas nanti banyak yang meniru parkir sembarangan,” ujarnya.

Sementara ini, dijelaskan Hansyah, pihaknya belum memberikan sanksi bagi pemilik kendaraan yang parkir sembarangan di Kawasan Alun-alun Kota Pasuruan.

“Jadi sementara tidak ada sangsi, hanya memberikan efek jera saja. Nanti apabila ada peningkatan akan ada sangsi denda,” jelas dia.

Usai mobil diangkut oleh petugas, pemilik mobil menghampiri petugas sembari marah-marah. Pemilik mobil merasa tidak bersalah, karena dia memarkirkan mobilnya di tempat tersebut dengan arahan tukang parkir.

Menanggapi hal itu, Hansyah mengatakan akan menyarankan tukang parkir bahwa tempat tersebut dilarang parkir. Selain itu Hansya kembali menegaskan kepada masyarakat untuk tidak parkir ditempat yang dilarang.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak parkir sembarangan di kawasan Alun-alun Kota Pasuruan, karena jika parkir tidak pada tempatnya, petugas Dishub akan menindak tegas,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Antisipasi Kecelakaan Tambang, Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja

11 Juli 2025 - 18:37 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Ketua DPRD: BUMD BPR Lumajang Harus Jadi Pilar Pembangunan Ekonomi Rakyat

8 Juli 2025 - 14:54 WIB

Trending di Pemerintahan