Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Politik · 13 Jan 2023 14:01 WIB

Balon Kontestan Pemilu Curi Start, APK Penuhi Jalanan


					Balon Kontestan Pemilu Curi Start, APK Penuhi Jalanan Perbesar

Lumajang,- Sebanyak 17 partai politik (parpol), resmi dinyatakan sebagai peserta pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menetapkan masa kampanye akan dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Hal itu berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022. PKPU itu berisi jadwal kampanye, yang jadwalnya akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Meski pemilu masih setahun kedepan, namun parpol dan tokoh bakal calon (Balon) kontestan pemilu sudah berlomba-lomba tebar pesona. Di Lumajang misalnya, Alat Peraga Kampanye (APK) seperti banner dan baliho parpol menyesaki jalan-jalan protokol hingga pelosok desa.

Beberapa jalan protokol dihiasi foto-foto bakal calon anggota legislatif (caleg), calon DPD, calon kepala daerah hingga calon presiden. Ukurannya pun beragam, mulai berukuran kecil, sedang, hingga besar.

Ketua KPU Kabupaten Lumajang Yuyun Baharita mengatakan, penertiban banner calon peserta pemilu yang bertebaran sebelum masuk masa kampanye menjadi wewenang Satuan Polisi Pamong Praja.

“Kalau kita ini kan ada tahapannya, sekarang masih dalam tahapan pembentukan tim Ad Hoc, belum masuk ke penyelenggaraan pemilunya, jadi kalau kita mau tindak belum bisa,” kata Yuyun, Jumat (13/1/2023).

Menurutnya, banner-banner calon peserta pemilu yang saat ini terpampang bukan termasuk dalam kategori kampanye pemilu.

Hal itu, imbuhnya, masih menjadi ranah Pemerintah Daerah (Pemda) terkait perijinan dan sejenisnya. Sebab, saat ini tahapan pemilu belum masuk pada masa kampanye parpol.

“Langsung ke Satpol PP saja karena ini kan urusannya dengan perizinan ke Pemda karena belum masuk tahapan pemilu. Ya seperti orang promosi iklan biasa itu kan perlu ada izinnya ke Pemda,” tambahnya.

Senada, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Lumajang Akhmad Mujaddid mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan kampanye dari KPU agar bisa melakukan penertiban baliho.

Bahkan, hanya untuk melakukan teguran kepada tim sukses masing-masing peserta pemilu yang sudah memasang banner, menurut Mujaddid, juga belum bisa dilakukan.

“Aturannya kan belum ada karena memang ini belum waktunya kampanye, jadi selama belum ada aturan kita belum bisa menertibkan, jangankan itu memberi teguran saja kita belum bisa, karena memang harus ada regulasinya dulu dari KPU,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Trending di Politik