Balon Kontestan Pemilu Curi Start, APK Penuhi Jalanan

Lumajang,- Sebanyak 17 partai politik (parpol), resmi dinyatakan sebagai peserta pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menetapkan masa kampanye akan dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Hal itu berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022. PKPU itu berisi jadwal kampanye, yang jadwalnya akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Meski pemilu masih setahun kedepan, namun parpol dan tokoh bakal calon (Balon) kontestan pemilu sudah berlomba-lomba tebar pesona. Di Lumajang misalnya, Alat Peraga Kampanye (APK) seperti banner dan baliho parpol menyesaki jalan-jalan protokol hingga pelosok desa.

Beberapa jalan protokol dihiasi foto-foto bakal calon anggota legislatif (caleg), calon DPD, calon kepala daerah hingga calon presiden. Ukurannya pun beragam, mulai berukuran kecil, sedang, hingga besar.

Ketua KPU Kabupaten Lumajang Yuyun Baharita mengatakan, penertiban banner calon peserta pemilu yang bertebaran sebelum masuk masa kampanye menjadi wewenang Satuan Polisi Pamong Praja.

“Kalau kita ini kan ada tahapannya, sekarang masih dalam tahapan pembentukan tim Ad Hoc, belum masuk ke penyelenggaraan pemilunya, jadi kalau kita mau tindak belum bisa,” kata Yuyun, Jumat (13/1/2023).

Menurutnya, banner-banner calon peserta pemilu yang saat ini terpampang bukan termasuk dalam kategori kampanye pemilu.

Hal itu, imbuhnya, masih menjadi ranah Pemerintah Daerah (Pemda) terkait perijinan dan sejenisnya. Sebab, saat ini tahapan pemilu belum masuk pada masa kampanye parpol.

“Langsung ke Satpol PP saja karena ini kan urusannya dengan perizinan ke Pemda karena belum masuk tahapan pemilu. Ya seperti orang promosi iklan biasa itu kan perlu ada izinnya ke Pemda,” tambahnya.

Senada, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Lumajang Akhmad Mujaddid mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan kampanye dari KPU agar bisa melakukan penertiban baliho.

Baca Juga  Jadi Calon Pj Bupati, Sekda Ugas : SK Belum Saya Terima

Bahkan, hanya untuk melakukan teguran kepada tim sukses masing-masing peserta pemilu yang sudah memasang banner, menurut Mujaddid, juga belum bisa dilakukan.

“Aturannya kan belum ada karena memang ini belum waktunya kampanye, jadi selama belum ada aturan kita belum bisa menertibkan, jangankan itu memberi teguran saja kita belum bisa, karena memang harus ada regulasinya dulu dari KPU,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga

Tujuh Bulan Jelang Pilkada Kabupaten Probolinggo, Elektabilitas Gus Haris Teratas

Jakarta,- Lembaga survei LSI Denny JA merilis hasil survei politik di tengah ramainya persiapan perhelatan …