Menu

Mode Gelap
Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim Selokambang Kritis: Potensi Besar, Pengelolaan Masih Minim Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

Hukum & Kriminal · 10 Jan 2023 15:45 WIB

Petugas Amankan Penyelundupan 7 HP ke Dalam Lapas Probolinggo


					Petugas Amankan Penyelundupan 7 HP ke Dalam Lapas Probolinggo Perbesar

Probolinggo – Petugas Lapas Kelas IIB Probolinggo berhasil mengagalkan penyelundupakan tujuh handphone (HP) yang dilakukan oleh salah seorang pengunjung perempuan. Dari hasil pemeriksaan, HP tersebut hanya digunakan untuk alat komunikasi.

Hal tersebut disampaikan Kalapas Kelas IIB Probolinggo, Risman Somantri. Dikatakan penyelundupan tersebut terjadi pada Kamis (5/01/2023), sekitar pukul 09.30. Di mana seoranh warga berinisial C datang untuk menjenguk anggota keluarganya yang berinisial Y di dalam Lapas.

“Setelah mendaftar, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan C. Saat penggeledahan, petugas menemukan tujuh buah ponsel yang dibungkus dalam kresek berisi air mineral,” ujarnya.

Diketahui, Y sendiri merupakan penghuni Lapas Kelas IIB Probolinggo dengan kasus narkotika. Ia divonis 4 tahun 3 bulan, dan baru bebas pada tahu 2026 mendatang.

Dari hasil pemeriksaan, dan penelusuran, C menyelundupkan tujuh HP kedalam Lapas hanya untuk komunikasi. Sedangkan indikasi HP tersebut digunakan di luar tersebut masih belum ada.

“Akibat perbuatan C yang memberikan ponsel ke Y, maka C, tidak kami perkenankan untuk berkunjung ke Lapas dalam waktu tertentu. Sedangkan untuk Y, mendapat hukuman pembinaan dengan masuk kamar pengasingan untuk pembinaan dan pemantauan lebih lanjut,” imbuh Risman.

Lapas Kelas IIB Probolinggo terus berkomitmen untuk memperketat lalu lintas baik orang maupun barang-barang terlarang yang masuk ke dalam Lapas. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal