Menu

Mode Gelap
Distribusi BBM ke Jember Terganggu, Sejumlah SPBU Kehabisan Stok Capaian Cek Kesehatan Gratis Lumajang Baru 12,7 Persen, Tantangan Edukasi Masih Besar PAK Lumajang 2025 Prioritaskan Guru Ngaji, Honor Rp1,2 Juta Langsung Cair Terkait HGU PT KJB, DPRD Lumajang Desak BPN Hadirkan Keadilan Agraria Modus Baru Begal di Probolinggo, Sembunyi lalu Lempar Batu ke Pengendara Viral Lansia di Jambangan Probolinggo Ditelantarkan Anak Kandung, ini Fakta Sebenarnya

Pemerintahan · 5 Jan 2023 14:51 WIB

Akhirnya, Wabup Timbul Usulkan Nama Sekda ke Kemendagri


					Akhirnya, Wabup Timbul Usulkan Nama Sekda ke Kemendagri Perbesar

Kraksaan,- Wakil Bupati Probolinggo akhirnya mengusulkan nama kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo. Hal itu dilakukan menyusul turunnya rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), 27 Desember lalu.

Nama teraebut berasal dari salah satu dari tiga orang yang sebelumnya disampaikan kepada KASN. Ketiganya adalah Edy Suryanto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Heri Sulistyanto yang saat ini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Probolinggo.

Kemudian Ugas Irwanto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara Atas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah.

Dalam peraturan tersebut, rekomendasi KASN berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan pengisian jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang. Dalam hal ini wajib ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah.

Sehingga, menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hudan Syarifuddin, nama yang harus dipilih oleh Wabup HA. Timbul Prihanjoko untuk mengisi jabatan Sekda Kabupaten Probolinggo harus berasal dari tiga nama yang sebelumnya disampaikan kepada KASN. Namun, ia tidak membeberkan nama yang sudah dipilih oleh Wabup.

“Wabup sudah mengajukan permohonan rekomendasi untuk Sekda ini ke Kemendagri melalui Gubernur Jatim,” katanya, Rabu (4/1/2023).

Senyampang proses tersebut berada di Kemendagri, untuk mengisi jabatan Sekda setempat, Pemerintah Kabupaten Probolinggo sudah menunjuk Asisten II Setda setempat Ahmad Hasyim Asy’ari sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda. Di sisi lain, pihaknya berharap, balasan dari Kemendagri untuk pengisian jabatan Sekda tersebut segera turun.

Hudan melanjutkan, sesuai dengan Undang-Undnag Administrasi Negara, Kemendagri mempunyai waktu selama 14 hari untuk memberikan jawaban.

Jika selama waktu tersebut tidak ada jawaban, maka Kemendagri dianggap menyetujui usulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

“Namun kami menunggu saja, kan tidak tahu kesibukan di atas sana,” paparnya. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

PAK Lumajang 2025 Prioritaskan Guru Ngaji, Honor Rp1,2 Juta Langsung Cair

27 Juli 2025 - 10:26 WIB

Terkait HGU PT KJB, DPRD Lumajang Desak BPN Hadirkan Keadilan Agraria

27 Juli 2025 - 09:55 WIB

Budidaya Ayam Petelur dan Burung Puyuh Jadi Pendongkrak Ekonomi Desa di Lumajang

25 Juli 2025 - 13:45 WIB

Kolaborasi DPRD dan Kominfo Lumajang Jadi Kunci Transformasi Digital Berkelanjutan

23 Juli 2025 - 15:22 WIB

Penanaman Energi Hijau Berbasis Perhutanan Sosial di Probolinggo Tuai Penghargaan

23 Juli 2025 - 08:34 WIB

Soal Koperasi Merah Putih, Ketua DPRD Lumajang: Ini Langkah Strategis Yang Membuka Peluang Luar Biasa

22 Juli 2025 - 15:31 WIB

Potensi Hilang dari Pajak Pasir Rp16 Miliar, Bupati Lumajang Perketat Penjagaan di Pos Pajak

22 Juli 2025 - 14:37 WIB

Ribuan Tenaga R4 Terancam Dirumahkan, Pemkab Jember Janji Perjuangkan

22 Juli 2025 - 08:09 WIB

Satu Kartu, Satu Komoditas Tarif Pajak Batu, Pasir, dan Grosok Kini Dibedakan

21 Juli 2025 - 14:49 WIB

Trending di Pemerintahan