Dua Anggota DPRD Kab. Pasuruan Hasil PAW Dilantik, Diminta Dahulukan Kepentingan Rakyat 

Pasuruan,- Dua orang Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pasuruan resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Pasuruan masa jabatan 2019-2024, Kamis (4/1/2023).

Kedua anggota PAW yang dilantik yakni Son Haji Abdul Wahid dari Fraksi PKB menggantikan Ilyas, anggota Komisi I DPRD Pasuruan yang dipecat partai karena video mesum. Kemudian Hariyanto dari Fraksi NasDem menggantikan Abdul Halim, anggota Komisi IV DPRD Pasuruan yang meninggal dunia.

Pengambilan sumpah dan janji kedua wakil rakyat hasil PAW itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan dan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, jajaran Forkopinda serta tamu undangan.

“Dengan diucapkannya sumpah janji, maka saudara resmi menjabat sebagai anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-202,” ucap Mas Dion, sapaan akrab Sudiono Fauzan.

Mas Dion berpesan, berpesan kepada kedua anggota PAW yang baru dilantik menjadi anggota dewan untuk mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.

Selain itu, keduanya diminta untuk bekerja kerae memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat dan menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah serta menaati tata tertib dan kode etik.

“Selamat bertugas dan mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Mas Dion.

Sementara itu, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Pasuruan, Joko Cahyono, berpesan kepada Hariyanto untuk melanjutkan cita-cita Alm. Abdul Halim (Gus Halim) dalam memperjuangkan nasib rakyat, khususnya di Dapil IV.

“Itu salah satu cita-cita Almarhum pada masa itu. Selamat mengemban amanah sebagai wakil rakyat Saudara Hariyanto,” pesan Joko. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga  Tidur di Pasar Gotong Royong, Anjal Enggan Dipindah

Baca Juga

Lelang Proyek di Pemkot Pasuruan Tuai Kritik, Massa Ancam Turun Jalan

Pasuruan,- Kebijakan proses lelang di Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan tengah menjadi sorotan publik. Hal ini …