Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Hukum & Kriminal · 15 Des 2022 16:26 WIB

Modus Pinjam, Motor Penghuni Kos Digondol


					Modus Pinjam, Motor Penghuni Kos Digondol Perbesar

Probolinggo – Aksi pencurian motor bermodus meminjam motor terjadi di tempat kos di Jalan Sunan Muria, Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Rabu siang (15/12/2022). Sebelum membawa kabur motor, pelaku yang merupakan emak-emak sempat hendak cari kos di lokasi tersebut.

Pemilik kos, Sri Hartutik (47), saat didatangi sejumlah awakmedia menceritakan, kejadian pencurian tersebut. Diawali pelaku yang mengaku bernama Nur, asal Mojokerto, datang pukul 10.00 ke kos miliknya ingin cari kos.

“Pelaku ini berusia sekitar 40 tahun, datang bersama teman prianya. Setelah saya temui, pelaku mengaku ingin ngekos bersama dua temannya sehingga membutuhkan dua kamar. Setelah setuju, pelaku meninggalkan tempat kos saya,” ujarnya.

Karena ada tiga orang baru yang ngekos, Sri kemudian membeli kasur. Setelah itu pulang ke rumah sekitar pukul 11.30. Ternyata sesampainya di rumah, pelaku sudah ada di kos, dan telah berada di area belakang kamar.

Tak lama kemudian, pelaku ini sempat hendak meminjam motor ke Dian, yang juga penghuni kos. Namun, karena dipinjami motor bebek, pelaku menolak, dan kemudian pelaku meminjam kembali motor lain. Kali motor milik Febri, warga Tiris yang dipinjam.

Karena untuk membeli sarapan, Febri kemudian meminjamkan Honda Scoopy Nopol N 6403 MI miliknya. Tak butuh waktu lama, motor tersebut langsung dibawa oleh pelaku. Setelah motor dipinjamkan, Febri baru sadar bahwa pelaku yang meminjam motornya itu masih akan ngekos.

“Pemilik baru sadar setelah motornya dibawa oleh pelaku, kerena dipergunakan untuk kerja. Pemilik sempat mengecek CCTV di yang ada di selatan rumah saya, dan pelaku sempat terekam melintas dengan mengendarai motor milik Febri,” ujarnya.

Berbekal CCTV, pemilik motor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mayangan. Namun, karena kejadian ini masuk dalam kategori penipuan. Polisi menyarankan untuk menunggu 1 x 24, pemilik melaporkan kembali jika motor miliknya belum di kembalikan.

“Kemarin sore, pemilik sudah datang ke Polsek untuk melapor, namun disarankan kembali melapor 1 x 24 jam, jadi nanti jam 20.00, pemilik akan kembali ke Polsek untuk melapor,” imbuh Sri. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal