Menu

Mode Gelap
Jelang Konfercab NU Kraksaan, Desakan Reformasi Pengurus Terjerat Pusaran Korupsi Bermunculan BKD Lumajang Pasrah ke Pusat, Rekrutmen ASN Masih Menggantung Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online Dana TKD Tidak Lagi Dipotong, Pemkab Lumajang Prioritaskan Perbaikan Sekolah Rusak Rumah di Mandaran Kota Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Mekarnya Tabebuya di Embong Kembar, Ketika Lumajang Menyulap Diri Jadi Negeri Sakura

Hukum & Kriminal · 9 Des 2022 17:00 WIB

Beraksi di Mayangan, Penjambret Asal Gending Dibekuk


					Beraksi di Mayangan, Penjambret Asal Gending Dibekuk Perbesar

Probolinggo – Seorang pelaku penjambret yang beraksi di Jalan Pandjaitan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo beberapa hari lalu, akhirnya bisa dibekuk jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota (Polresta). Kini, MA (24), warga Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo itu meringkuk di ruang tahanan Mapolresta Probolinggo.

“Pelaku penjambret akhirnya dibekuk polisi di sebuah SPBU di Kecamatan Gending, Rabu kemarin (7/12/2022),” ujar Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Jumat (9/12/2022).

Dikatakan, sebelumnya MA beraksi di Jalan Pandjaitan, Kota Probolinggo, Selasa (22/11/2022). MA berhasil menggondol pesawat handphone (HP) milik NQ (19), warga Mayangan, Kota Probolinggo.

“Korban ini hendak kembali ke kantornya usai membeli bakso, tiba-tiba tepat di depan sebuah restoran, korban ini dipepet oleh pelaku yang mengendarai motor. Dengan cepat pelaku mengambil hp milik korban yang ada di kantong depan motornya,” kata Zainullah.

Pelaku kemudian tancap gas kabur ke arah selatan lampu merah Brak dan berbelok ke arah timur. Usai kejadian, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolres Probolinggo Kota, yang kemudian dilakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Akhirnya pelaku bisa dibekuk tanpa perlawanan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti, sebuah HP, milik korban dan motor Honda Scoopy digunakan MA beraksi. “Atas perbuatannya, pelaku ini kami kenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Zainullah. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal