Menu

Mode Gelap
Kapolres Probolinggo Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Tiris, Salurkan Bantuan Top Up Barcode Subsidi Wajib Lewat Bank Jatim, Penambang Pasir Lumajang Kini Harus Legal Top Up Barcode Subsidi Harus Lewat Verifikasi Izin Tambang, BPRD Terapkan Skema Baru Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan Menatap Masa Depan Lumajang Melalui Lensa Anak Muda Peduli Gempa Tiris, Bupati Gus Haris Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan

Hukum & Kriminal · 9 Des 2022 17:00 WIB

Beraksi di Mayangan, Penjambret Asal Gending Dibekuk


					Beraksi di Mayangan, Penjambret Asal Gending Dibekuk Perbesar

Probolinggo – Seorang pelaku penjambret yang beraksi di Jalan Pandjaitan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo beberapa hari lalu, akhirnya bisa dibekuk jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota (Polresta). Kini, MA (24), warga Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo itu meringkuk di ruang tahanan Mapolresta Probolinggo.

“Pelaku penjambret akhirnya dibekuk polisi di sebuah SPBU di Kecamatan Gending, Rabu kemarin (7/12/2022),” ujar Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Jumat (9/12/2022).

Dikatakan, sebelumnya MA beraksi di Jalan Pandjaitan, Kota Probolinggo, Selasa (22/11/2022). MA berhasil menggondol pesawat handphone (HP) milik NQ (19), warga Mayangan, Kota Probolinggo.

“Korban ini hendak kembali ke kantornya usai membeli bakso, tiba-tiba tepat di depan sebuah restoran, korban ini dipepet oleh pelaku yang mengendarai motor. Dengan cepat pelaku mengambil hp milik korban yang ada di kantong depan motornya,” kata Zainullah.

Pelaku kemudian tancap gas kabur ke arah selatan lampu merah Brak dan berbelok ke arah timur. Usai kejadian, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolres Probolinggo Kota, yang kemudian dilakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Akhirnya pelaku bisa dibekuk tanpa perlawanan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti, sebuah HP, milik korban dan motor Honda Scoopy digunakan MA beraksi. “Atas perbuatannya, pelaku ini kami kenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Zainullah. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan

20 Juli 2025 - 16:39 WIB

Lupa Cabut Kunci Kontak Bikin Karyawan Barbershop di Kota Probolinggo Kehilangan Motor Sport

19 Juli 2025 - 17:00 WIB

Sebelum Tertangkap, Kawanan Maling Motor di Sentul Probolinggo Incar Tempat ini

19 Juli 2025 - 16:11 WIB

Dua Sekawan Maling Motor di Masjid Sentul Probolinggo Ternyata Spesialis Curanmor

19 Juli 2025 - 14:20 WIB

Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap

18 Juli 2025 - 18:04 WIB

Motor Karyawan Cafe Digondol Maling, Pelaku Dua Sejoli yang Nyaru jadi Pembeli

18 Juli 2025 - 17:08 WIB

Beringas! Maling Gasak 2 Motor milik Jamaah Masjid di Kota Probolinggo

18 Juli 2025 - 07:37 WIB

Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu

17 Juli 2025 - 18:51 WIB

Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika

17 Juli 2025 - 09:52 WIB

Trending di Hukum & Kriminal