PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Gagal maju sebagai Calon Bupati (Cabup) Kabupaten Probolinggo, Jumanto akhirnya mengalihkan dukungan kepada pasangan calon (Paslon) A. Malik Haramain – Muhammad Muzayyan atau MMC. Deklarasi dukungan dilakukan di sebuah rumah makan di kawasan Kecamatan Paiton, Jum’at (27/4/2018).
Pengalihan dukungan kepada Paslon nomor urut dua itu, kata Jumanto, dilakukan karena kesamaan visi antara dirinya dan tim relawan dengan MMC. Selain itu, jelas Jumanto, ia menginginkan perubahan dalam tampuk pimpinan di Kabupaten Probolinggo, setidaknya selama lima tahun ke depan.
“Kepada semua relawan Kang Jumanto Bupati Rakyat, agar secara bersungguh-sungguh dan bekerja keras untuk mensosialisasikan bahwa Kang Jumanto telah dengan MMC,” kata Jumanto saat membacakan poin deklarasi.
Selain sosialisasi, sambung Jumanto, ia meminta kepada segenap relawan agar menjaga dan memastikan seluruh aparatur pemerintah dan penyelenggara pemilu netral serta tidak memihak salah satu Paslon. “Yang ketiga, mari mendekati dan mengajak warga Kabupaten Probolinggo, pada 27 Juni 2018 untuk mencoblos nomor urut dua, yakni MMC,” ujar dia.
Cabup MMC, A. Malik Haramain yang datang bersama Cawabup Muhammad Muzayyan mengatakan, sejatinya ia dan Jumanto sudah lama komunikasi dan diskusi soal kondisi Kabupaten Probolinggo. Keduanya sepakat bahwa Kabupaten yang dikenal dengan wisata alam eksotik ini, perlu perubahan untuk mengembangkan potensi daerah.
“Saya berterima kasih kepada Bupati Rakyat Kang Jumanto, atas dukungannya. Kami sebetulnya sudah cukup lama berkomunikasi, intinya Kabupaten Probolinggo yang kaya ini harus maju, harus berubah setelah sekian lama salah urus,” papar Ketua DPC PKB Kabupaten Probolinggo itu.
Jumanto mengalihkan dukungannya kepada MMC setelah gagal maju sebagai Calon Bupati. Sebelumnya, Jumanto bersama Imaduddin atau JADI mendaftar ke KPU Kabupaten Probolinggo sebagai bakal calon Bupati-Wakil Bupati via jalur perseorangan. Namun asa Paslon ini pupus setelah tak memenuhi syarat minimal jumlah dukungan KTP yang ditetapkan oleh KPU. (*)
Penulis : Mohammad Rochim
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan