Menu

Mode Gelap
Basuh Kaki Orang Tua, Tradisi Siswa di Kota Probolinggo saat Hadapi Kelulusan Segoro Topeng Kaliwungu, Harmoni Seni dan Pelestarian Alam Tumpak Sewu: Satu Objek Wisata, Dua Tarif Masuk Berbeda Bupati Lumajang Akui Tidak Tahu Titik Kebocoran Pajak Tumpak Sewu Pengelolaan Pemandian Selokambang Lumajang Diduga Bocor Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi

Pemerintahan · 6 Okt 2022 20:46 WIB

Tertibkan Reklame-PKL, Pol PP Lumajang Bentuk Tim Khusus 


					Tertibkan Reklame-PKL, Pol PP Lumajang Bentuk Tim Khusus  Perbesar

Lumajang – Satpol PP Kabupaten Lumajang membentuk tim khusus untuk menertibkan papan reklame yang tak berizin dan menyalahi aturan. Selain reklame ilegal, para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar juga ditertibkan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang, Matali Bilogo mengungkapkan, selain tak berizin aneka reklame yang sudah terpasang selama ini mengganggu keindahan kota.

Sementara, penertiban PKL dilakukan secara persuasif dan edukatif. Keberadaan PKL di trotoar, dinilai dapat mengganggu ketertiban umum dan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar.

“Selama ini, kita sudah membentuk tim sendiri untuk melakukan penertiban PKL yang masih nekat berjualan di trotoar sepanjang jalan protokol,” ungkap Matali, Kamis (6/10/22),

Matali membantah, penertiban PKL ini hanya untuk kepentingan penilaian Adipura. “Penertiban PKL ini kita lakukan setiap hari dan bukan hanya saat penilaian Adipura saja,” elaknya.

Sejatinya, disampaikan Matali, berbagai bentuk peringatan dan teguran sudah sering didampaikan oleh petugas Satpol PP kepada para pedagang. Namun nyatanya, peringatan petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) itu tidak diindahkan.

“Tindakan penertiban yang dilakukan adalah upaya untuk mengembalikan fungsi trotoar maupun jalan demi ketertiban umum dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” terang dia

Terkait penertiban reklame, selama ini pihaknya juga sudah ada tim sendiri yang dibentuk. “Setiap hari, tim yang bertugas selalu saja menemukan reklame tak berizin atau menyalahi aturan pemasangan,” pungkas dia. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tumpak Sewu: Satu Objek Wisata, Dua Tarif Masuk Berbeda

19 Juni 2025 - 13:30 WIB

Bupati Lumajang Akui Tidak Tahu Titik Kebocoran Pajak Tumpak Sewu

19 Juni 2025 - 12:50 WIB

Pengelolaan Pemandian Selokambang Lumajang Diduga Bocor

19 Juni 2025 - 12:16 WIB

Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi

19 Juni 2025 - 05:55 WIB

Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur

18 Juni 2025 - 18:06 WIB

Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi

18 Juni 2025 - 17:21 WIB

Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

18 Juni 2025 - 16:38 WIB

Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

18 Juni 2025 - 16:06 WIB

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Trending di Pemerintahan