Menu

Mode Gelap
Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal Marsda Fajar Adriyanto Dimakamkan di Probolinggo Kematian Mendadak di Tengah Karnaval Sound Horeg Lumajang, Ini Kata Dokter Yessika Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara! Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

Hukum & Kriminal · 7 Jun 2022 14:14 WIB

Edarkan Pil Koplo, Nenek Asal Kalibuntu Dibekuk


					Edarkan Pil Koplo, Nenek Asal Kalibuntu Dibekuk Perbesar

Kraksaan,- Entah apa yang ada dipikiran Slama (47) warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Di usianya senjanya yang seharusnya diisi dengan bermain bersama cucunya, tetapi ia malah berurusan dengan polisi setelah terlibat kasus peredaran pil koplo.

Perempuan kelahiran Banyuwangi tersebut diamankan Satreskoba Polres Probolinggo, Selasa (5/4/2022) lalu di perumahan kaplingan di Dusun Tambakrejo, Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan. Hal itu setelah ia diduga menyembunyikan ratusan butir obat keras berbahaya (okerbaya).

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pihaknya meringkus tersangka setelah menindaklanjuti informasi masyarakat. Dari laporan itu, kemudian polisi memantau gerak-gerik tersangka dan ternyata memang benar adanya.

“Setelah diamankan tersangka sudah tidak bisa mengelak lagi karena petugas juga menemukan ratusan butir pil koplo dengan jumlah total 288 pil Dextrometrophan dan 355 butir pil Trihexipenidly beserta uang tunai yang diduga hasil penjualan,” kata Arsya, Selasa (7/6/2022).

Dari pemeriksaan, menurut Arsya, perempuan lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu mengaku mengedarkan okerbaya tersebut di kalangan remaja di sekitar rumahnya. Dan hal tersebut sudah ia lakukan sejak sebulan terakhir.

“Tersangka bakal dijerat pasal pasal 197 dan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ujar perwira kelahiran Aceh ini.

Sementara itu, Slama membenarkan jika dirinya mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut dalam sebulan terakhir sebelum akhirnya dibekuk Polres Probolinggo. Sasaran peredarannya, kata dia, di kalangan warga sekitar, baik itu remaja maupun dari orang dewasa.

“Sudah sebulan kalau tidak salah saya begini (jual pil koplo). Selain itu pekerja saya juga sebagai tukang cuci, ya hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sebagai tambahan penghasilan saja,” tutur Slama dengan kepala tertunduk mengenakan baju tahanan. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal