Penuduh dan Penganiaya Pasutri Diduga Tukang Santet Dibekuk, Polisi Kejar Pelaku

Paiton,- Satreskrim Polres Probolinggo meringkus Jailani (30) warga Desa Alastengah, Kecamatan Paiton. Ia diduga terlibat kasus perusakan dan penganiayaan terhadap seorang warga yang dituduhnya memiliki ilmu hitam (santet).

Pelaku diringkus setelah menganiaya Sanimo (66) dan Toyami (62), pasangan suami-istri (pasutri) asal Dusun Cendil, Desa Alas Tengah, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Pelaku menuduh keduanya memiliki ilmu hitam lalu mengerahkan puluhan massa sampai terjadi main hakim sendiri.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kasus ini bermula ketika korban yang juga merupakan tetangga pelaku, menuduh keduanya menyantet Rokayyah (26), keponakan pelaku sendiri sehingga sakit dan harus dirawat di Rumah Sakit Rizani Paiton.

Sakit yang dialami keponakannya hingga sakit dengan perut membesar itu, menurut Arsya, jadi dasar pelaku dan puluhan warga mendatangi rumah korban, Kamis (2/6/2022) malam. Akhirnya terjadilah penganiayaan dengan cara dipukul bersama-sama (dikeroyok).

“Penganiayaan tidak hanya dilakukan massa kepada korban saja, akan tetapi juga diterima oleh istrinya korban. Tuduhan ilmu santet itu karena pelaku menganggap sakit yang dialami keponakannya itu dilakukan oleh korban,” kata Arsya, Selasa (7/6/2022).

Tak sampai di situ, menurut Arsya, setelah puas menganiaya korban dan istrinya, pelaku dan massa lainnya masuk ke rumah korban lalu melemparkan batu serta membakar dinding bambu bagian belakang rumah menggunakan jeriken berisi minyak yang telah disiapkan pelaku.

“Setelah mendengar laporan penganiayaan dan perusakan itu, Polsek Paiton mendatangi lokasi dan membubarkan massa. Setelah ditindaklanjuti, kami amankan salah satu pelaku dan beberapa pelaku lain sedang kami kejar dan identitasnya sudah kami kantongi,” tutur Arsya.

Dikatakan Arsya, pihaknya tidak hanya meringkus pelaku, beberapa barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) juga berhasil disitanya. Yaitu, 32 batu, 1 buah jeriken, 1 unit TV 21 inchi sudah rusak, satu botol air mineral berisi bahan bakar minyak (BBM) dan barang bukti lainnya.

Baca Juga  Jambret Pelajar, Sepasang Remaja di Pajarakan Dimassa

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan atau melakukan kekerasan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Kalau untuk tersangka lainnya, ada sekitar lima orang sedang kami kejar,” pungkasnya. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Zainul Hasan R.

Baca Juga

Kembali Berulah, Residivis Curas Tertangkap Bawa Sajam dan Sabu di Kejayan

Pasuruan,- Residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Wagisan (36), kembali berulah. Kali ini, warga Desa …